Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cemarkan Nama Baik Polri, Rio Disanksi Ikut Bantu Polantas Bertugas di Simpang Kepri Mall
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-05-2020 | 15:36 WIB
lantas2.jpg Honda-Batam
Rio saat diamankan petugas Polantas Polresta Barelang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diketahui bernama Rio Prima (28), diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Pasalnya, ia telah melakukan pencemaran nama baik Polri di media sosial.

Ujaran kebencian atau pencemaran nama baik tersebut ditulis Rio pada kolom komentar grup Facebook bernama Wajah Batam. Dalam komentarnya, ia menudik bahwa petugas Satlantas Polresta Barelang meminta uang saat melakukan penilangan terhadap pelanggar.

"Saya meminta maaf kepada Polisi Lalu Lintas seluruh Indonesia dan terkhususnya kepada Polantas Polresta Barelang, karena telah menulis komentar bahwa polisi meminta uang di kolom komentar postingan di Wajah Batam. Saya siap menerima sanksi atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya, saat diamankan di Mapolresta Barelang.

Sementara Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, menyebutkan setelah melihat komentar Rio di postingan Wajah Batam, pihaknya langsung memanggil Rio agar datang ke Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita memanggil yang bersangkutan untuk menanyakan apa maksud dari komentar yang dibuatnya. Namun dia mengaku khilaf dan tidak sengaja," ujar Yunita, Kamis (7/5/2020).

Setelah dimintai keterangan, RIo kemudian diminta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatan dan membuat video perminta maaf kepada seluruh personil Satlantas Polresta Barelang.

"Kita juga memberikan sanksi agar yang bersangkutan jera. Sanksinya berupa ikut serta membantu tugas polisi lalu lintas di Pos 909 Kepri Mall hari ini, dimulai pukul 09.00 sampai pikul 20.00 WIB nanti," pungkas Yunita.

Editor: Gokli