Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Terdakwa Judi Togel Dituntut Berbeda di PN Batam
Oleh : Paschall RH
Kamis | 07-05-2020 | 15:04 WIB
sidang-togel.jpg Honda-Batam
Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan melalui video teleconference di Kejari Batam. (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh orang terdakwa kasus perjudian jenis togel di Ruko Bandar Mas, Blok C nomor 03, Kelurahan Sei Panas, Kota Batam, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dari Kejari Batam.

Dalam amar tuntutannya, JPU Mega menilai terdakwa Jierry Hui Hartanto sebagai bandar dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara karena melanggar Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP.

"Sementara keenam terdakwa lainnya, Yakni Dedi Susanto alias Ahui, Untung Hadinata, Yuswardi, Zulhardi, Monte Carlo Siktus Munthe dan Ridwan Wati dituntut 5 bulan penjara," kata Mega saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference, Rabu (6/5/2020) kemarin di Kejari Batam.

Tuntutan terhadap keenam terdakwa berbeda dengan terdakwa Jierry Hui, kata Mega, lantaran mereka terbukti melanggar Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Keenam terdakwa hanya dituntut 5 bulan, karena terbukti sebagai pemain, sementara terdakwa Jierry Hui Hartanto adalah bandar yang menyiapkan kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan," kata Taufik menutup persidangan.

Untuk diketaui, sebelum diseret kekursi pesakitan, para terdakwa ini dicokok aparat kepolisian lantaran melakukan aktivitas perjudian jenis togel di Ruko Bandar Mas, Blok C nomor 03, Kelurahan Sei Panas, Kota Batam.

Editor: Chandra