Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu dan Ribuan Ekstasi, Herman Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 06-05-2020 | 17:52 WIB
herman-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Herman saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan secara online di Batam, Rabu (6/5/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Herman bin Alimuddin, kurir sabu seberat 3,1 Kilogram dan 9.191 butir pil ekstasi akhirnya dituntut 20 tahun penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada persidangan yang digelar secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (6/5/2020).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Alimuddin selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Frishesti saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference.

JPU berkeyakinan, terdakwa Herman Alimuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan 20 tahun penjara, kata Frihesti, dirasa sesuai karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika di Indonesia.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Elisuita akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, atas tuntutan tersebut kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis," kata Elisuita.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada bulan Agustus 2019 lalu. Pada saat itu, terdakwa menelpon Andi Hamid untuk meminta kerjaan. Setelah berkomunikasi, Andi Hamid kemudian menawarkan pekerjan kepada terdakwa untuk membawa narkotika dari Batam menuju ke Tembilahan.

"Setelah berkomunikasi, akhirnya terdakwa menyepakati pekerjaan mengantarkan narkobo tersebut ke Tembilahan dengan upah Rp 10 juta," kata Samuel, membacakan surat dakwaan.

Namun sial, lanjutnya, sebelum berhasil mengantarkan barang haram itu ketujuan, terdakwa Herman Alimuddin keburu ditangkap petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Sengkuang, blok E, RT 001/RW 011, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Saat ditangkap, petugas BNN berhasil menyita 3 bungkus teh china merk Chinese Tea Gift warna Merah berisi sabu seberat 3.125 gram dan 4 bungkus pisang oven crispy berisi ekstasi sebanyak 9.191 butir sebagai barang bukti," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Herman Alimuddin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli