Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Zona Merah di Kepri
Oleh : Opini
Rabu | 06-05-2020 | 13:53 WIB
iskandar-pemprov-kepri2111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Iskandar Zulkarnaen SIP, M.Phil. (Foto: Ist)


Oleh Iskandar Zulkarnaen SIP, M.Phil

"YANG menentukan zona merah adalah dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto atau yang akrab disapa Yuri seperti dikutip detik com.

Dia menjelaskan, penentuan suatu kawasan berstatus zona merah atau tidak, didasari kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dikompilasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing.

Pertambahan kasus progresif, sebaran makin luas, penularan lokal mendominasi merupakan syarat utama jika Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota ingin menetapkan daerahnya sebagai zona merah.

Informasi dari situs web Kementerian Kesehatan, daerah yang sudah ditetapkan terjadi penularan lokal baru Kota Batam sahaja.

Tapi bagaimana kenyataan di lapangan?

Selasa, 5 Mei 2020, para penumpang Ferry Oceanna dari Tanjungpinang ke Batam dikejutkan dengan pembagian kartu HAC (kartu kendali kesehatan) oleh petugas ferry.
Ketika tiba di Pelabuhan Punggur, Batam, para penumpang dicegat oleh petugas KKP Batam dan dibantu oleh anggota Dirpam BP Batam untuk meminta kartu HAC itu dari para penumpang.

Ketika ditanya ke petugas, ada 2 jawaban yang berbeda. Apa jawaban mereka?

1. Ini adalah instruksi pimpinan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan bahwa Kota Tanjungpinang sudah zona merah.

2. Ini merupakan instruksi pimpinan yang berdasarkan arahan BNPB bahwa Kota Tanjungpinang sudah zona merah.

Lantas benarkah kedua alasan ini?

Pengisian HAC oleh penumpang rute domestik merujuk kepada Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.

Yang dimaksud dengan wilayah terjangkit adalah wilayah di mana telah terjadi penularan lokal atau local transmission sesuai kajian epidemiologi.

Mengacu pada surat tersebut maka di Provinsi Kepri hanya Kota Batam yang sudah ditetapkan menjadi wilayah terjangkit karena sudah memiliki kasus penularan lokal.
Sementara Kota Tanjungpinang masih pada klasifikasi penularan impor atau imported cases.

HAC merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah dalam pengendalian risiko penyebaran Covid-19. Kartu ini antara lain memuat riwayat perjalanan penumpang dalam 14 hari terakhir, keluhan terkait kesehatan yang dialami saat ini, dan data lainnya.
Penumpang nantinya akan memegang kartu ini dan jika kemudian berobat ke fasilitas kesehatan maka juga turut menyerahkan HAC yang telah diisi ini.

Lantas, untuk apa KKP Batam memaksa penumpang dari Kota Tanjungpinang ke Kota Batam untuk mengisi HAC padahal Kota Tanjungpinang belum memenuhi syarat sesuai rujukan surat Kementerian Kesehatan itu?

Karena Kota Tanjungpinang adalah Zona Merah, alasan baru petugas. Eit, nanti dulu..

Keterangan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid 19 di atas secara jelas dan gamblang menyatakan zona merah ditentukan oleh dinas kesehatan setempat. Bukan Gugus Tugas Nasional apalagi BNPB.

Terus mana yang benar?

Apakah rakyat harus dibuat kebingungan dan ketakutan akibat tindakan aparat di bawah tidak sesuai dengan arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat?

Bukankah KKP Kota Batam adalah organ vertikal dari Kementerian Kesehatan?
Bukankah Kota Tanjungpinang belum dinyatakan sebagai Kota zona merah oleh Dinas Kesehatan Provinsi?

Mengapa KKP Kota Batam melakukan kerja sesuai tugas dan fungsi dalam penanganan cobid 19 ini belum selaras dengan pedoman dan arahan dari Kementerian Kesehatan?
Membingungkan memang.

Tapi, Rabu 6 Mei 2020 mulai muncul selentingan isu, Provinsi Kepri kabarnya akan membuat regulasi mengenai definisi zona merah untuk Kabupaten dan Kota di Kepri.
Namun syarat untuk ditetapkan zona merah atas sebuah kabupaten atau kota di Kepri ternyata berbeda dengan apa yang disyaratkan oleh Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid19.

Munculnya isu tersebut membuat kita bisa memahami tindakan KKP Kota Batam yang dimulai sejak Selasa kemarin itu. KKP Batam mungkin ingin melakukan gladi kotor dulu sebelum penentuan zona merah itu diberlakukan. KKP Batam berusaha bekerja lebih dahulu selangkah dari Provinsi. Luar biasa sigapnya.

Tapi pemaknaan zona merah haruslah sesuai pedoman yang diberikan oleh Gugus Tugas Nasional sebagaimana diterangkan Juru Bicara Pemerintah di atas. Tanpa itu, kita akan membuat suasana di Kepri semakin mencekam. Rakyat akan semakin ketakutan. Rasa takut itu akan menurunkan imunitas rakyat. Akibatnya masyarakat Kepri menjadi rentan tertular.

Yang dilakukan KKP Batam terhadap penumpang dari Kota Tanjungpinang akan membuat kesan yang keliru bagi masyarakat. Seakan akan Kota Tanjungpinang sememangnya sudah diumumkan oleh BNPB sebagai zona merah.

Padahal di Kepri hanya Kota Batam yang disebut secara resmi melalui situs web infeksiemerging Kementerian Kesehatan sebagai wilayah terjangkit dan area penularan lokal.

Pertanyaan lainnya tentu menyusul, apakah penumpang dari zona merah (Kota Tanjungpinang) bepergian ke wilayah terjangkit (Kota Batam) harus lebih diwaspadai sebagai agen penular?

Bukankah sesuai pedoman penanggulangan covid19 revisi 4, seluruh orang yang berada di wilayah terjangkit (Kota Batam) bisa langsung menjadi ODP ketika mengalami demam?

Intinya, orang orang yang bepergian dari Kota Tanjungpinang harusnya lebih waspada terhadap orang orang yang ditemuinya di Kota Batam, termasuk para petugas di Pelabuhan Punggur. Sebab Kota Batam adalah Wilayah terjangkit sesuai klasifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Dan kita akan melihat semakin banyak kebijakan yang membingungkan dan membuat kita apatis. Apakah yang sedang mereka lakukan ini? Menekan angka penularan covid19 di Kepri atau sekedar unjuk kebijakan tanpa dasar yang jelas?
Just for Show?

Sementara tanpa disadari kita menyuburkan rasa takut di masyarakat yang akan mengakibatkan timbulnya keresahan dan kegilaan secara emosional. Rakyat juga akan menurun imunitasnya, akibat ketakutan tersebut dan berakibat pada menurunnya imunitas rakyat Kepri dan menjadi rentan tertular covid19.

Ayolah kerja optimis dan sesuai pedoman. Tebarkan rasa percaya kepada rakyat, bahwa Pemerintah mampu mengendalikan pandemi covid19 ini. Dan kita bersama bekerja sesuai pedoman yang ada.

Kalaupun ada inovasi yang diluar pedoman, buatlah inovasi yang memberikan harapan, bukan menyuburkan ketakutan. Merdeka! *

Penulis adalah pengamat Covid-19, bekerja di Tanjungpinang