Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parah, Residivis Narkoba Hanya Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 05-05-2020 | 16:36 WIB
residivis-narkoba-8-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhtaruddin dan Syamsudin saat sidang pembacaan putusan lewat sidang online di Batam, Selasa (5/5/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mukhtaruddin alias Tar tidak juga jera meski pernah merasakan pengapnya penjara. Pasalnya, dia dan rekannya Syamsudin kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mukhtaruddin alias Tar dan Syamsudin telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, kata Christo, terdakwa Mukhtaruddin merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru selesai menjalankan masa tahanan serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa," kata Christo membacakan amar putusan melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (5/5/2020).

Sementara itu, kata dia, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala jeratan hukum. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukhtaruddin alias Tar dan terdakwa Syamsudin, masing-masing dengan pidana penjara penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum 10 tahun penjara. "Atas putusan ini, apakah kalian terima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Christo kepada kedua terdakwa dan jaksa.

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Muhammad Risky Harahap masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Risky menanggapi putusan dari majelis hakim.

Dijelaskan Frihesti dalam surat dakwaan, terdakwa Mukhtaruddin alias Tar dan terdakwa Syamsudin ditangkap di Ruko bengkong Kolam, Blok 6 nomor 8 Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Januari lalu saat tengah asyik melakukan transaksi jual beli sabu seberat 104 gram.

Selain itu, kata Frihesti, terdakwa Mukhtaruddin alias Tar merupakan seorang pemain lama. Buktinya, pada tahun 2014 lalu, dia (Mukhtaruddin) pernah dihukum 7 tahun penjara lantaran ditangkap menjadi bandar sabu di Kota Batam.

Editor: Gokli