Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Bengkong Harapan Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 29-04-2020 | 18:04 WIB
cabul-5-kali.jpg Honda-Batam
Terdakwa Egi Afri saat menjalani sidang online pembacaan surat dakwaan. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Egi Afri, warga Bengkong Harapan, Kecamatan Bengkong, Batam, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ia didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur, Selasa (28/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea menuturkan, korban dalam kasus ini masih berusia 14 tahun. Korban merupakan kekasih terdakwa. "Persetubuhan yang dilakukan terdakwa Egi dengan cara memaksa dan bujuk rayu kepada korban untuk berhubungan badan, padahal korban masih di bawah umur," kata jaksa Yan, saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (29/4/2020).

Saat itu, tutur Yan, terdakwa dan korban diduga sedang mabuk asmara. Mereka berkenalan melalui media sosial facebook. Dari perkenalan itu, terdakwa dan korban kemudian membuat janji untuk bertemu di Baloi Kebun.

Selang beberapa hari setelah pertemuan itu, lanjutnya, korban kemudian dijemput terdakwa ke rumahnya dan diinapkan selama 5 hari.

Melihat situasi rumah yang sepi, akhirnya terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan. "Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa di rumahnya sendiri. Selama melakukan pencabulan, terdakwa mengimingi korban akan bertanggungjawab kalau sesuatu terjadi pada dirinya (korban)," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Egi Irfa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita kemudian menunda persidangan selama 1 minggu dengan agenda pemeriksaan saksi. "Berhubung saksinya belum dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli