Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR RI Jangan Lupakan Pekerjaan Rumah Ini
Oleh : Opini
Rabu | 29-04-2020 | 08:52 WIB
Gedung-DPR11.jpg Honda-Batam
Gedung DPR RI di Jakarta. (Foto: Ist)

Oleh Fikri Syariati

DARI sembilan komponen strategis Ipoleksosbudhankam (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan), selain pandemi Covid-19, saya kira permasalahan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah pada komponen Ekonomi dan Pertahanan Keamanan.

Pada komponen lain, bangsa Indonesia juga sedang menghadapi sejumlah permasalahan, namun tidak terlalu fatal dampaknya sebagaimana permasalahan yang dihadapi pada komponen Ekonomi dan Pertahanan Keamanan.

Jauh sebelum kita menghadapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak buruk pada perekonomian, kita telah lebih dulu menghadapi permasalahan perlambatan perekonomian dunia akibat perang dagang antara Amerika Serikat dengan China.

Selain itu, Indonesia juga belum menjadi negara yang dituju oleh investor asing untuk menanamkan modalnya karena berdasarkan peringkat kemudahan investasi (Easy of Doing Business/EoDB) pada tahun 2018 lalu, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara.

Untuk menghadapi permasalahan perekonomian tersebut, Pemerintah menggulirkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui RUU tersebut, Pemerintah berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan metode antara lain, penyederhanaan perizinan berusaha; mempermudah masuknya investasi; menyempurnakan substansi UU Ketenagakerjaan dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; mempermudah pendirian badan usaha; dan penataan kewenangan perizinan usaha.

Semua hal tersebut diinisiasi Pemerintah melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, agar perekonomian Indonesia dapat terus tumbuh dan tidak terjerumus ke jurang resesi sebagaimana yang dialami Meksiko, Turki, dan Hongkong.

Sementara itu pada komponen Pertahanan Keamanan, salah satu permasalahan yang terus menerus dihadapi Pemerintah adalah upaya makar dan disintegrasi bangsa.

Yang terbaru yaitu pada 25 April 2020 di Polda Maluku, Kota Ambon, Maluku, sebanyak 3 (tiga) orang aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) atas nama Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty, dan Yohannes Pattiasina, mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di pundak mereka sembari meneriakkan slogan perjuangan RMS.

Ini adalah upaya makar luar biasa dan terang-terangan yang pernah terjadi di Indonesia, sehingga harus ditindak tegas oleh Apkam dan Pemerintah.

Selain itu, pada komponen Pertahanan Keamanan, Pemerintah juga menghadapi permasalahan KKSB di Papua. Kita tentu saja tidak bisa melupakan salah satu peristiwa tersadis dalam sejarah modern Indonesia pasca Orde Baru yang terjadi di Kabupaten Nduga, Papua, pada tanggal 1 Desember 2018, yaitu Ketika sebanyak 31 orang pekerja PT Istaka Karya dibunuh secara brutal oleh KKSB pimpinan Egianus Kogoya, dikarenakan salah seorang diantara para pekerja tersebut mengambil foto perayaan Hari Ulang Tahun Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (HUT TPN/OPM) yang dilakukan KKSB tersebut.

Pasca kejadian brutal tersebut, sudah tidak terhitung kejadian penyerangan yang dilakukan KKSB terhadap Apkam maupun masyarakat Papua sendiri, dengan tujuan meneror masyarakat dan menimbulkan rasa tidak aman di Papua.

Untuk mengatasi permasalahan di Papua tersebut, Pemerintah mencoba untuk melakuan revisi terhadap UU Otsus Papua. Pemerintah mengidentifikasi adanya permasalahan ketimpangan kesejahteraan yang masih dialami masyarakat Papua, meskipun miliaran dana Otsus Papua telah digelontorkan Pemerintah sejak tahun 2002.

Oleh karena itu, revisi UU Otsus Papua diperlukan agar Pemerintah dapat membuat regulasi yang lebih ketat sehingga dana Otsus Papua yang akan digelontorkan berikutnya dapat tepat sasaran dan tepat guna, yaitu untuk meningkatkan taraf pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua dan Papua Barat.

Upaya Pemerintah merevisi UU Otsus Papua merupakan langkah nyata dan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat Papua dan Papua Barat.

Selain itu melalui revisi UU Otsus Papua, diharapkan masyarakat Papua dan Papua Barat menerima manfaat yang besar sehingga kesejahteraan mereka meningkat, serta tidak ada lagi gangguan dari KKSB tersebut kepada masyarakat Papua dan Papua Barat maupun kepada aparat keamanan. *

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik