Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Beri Keringanan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan Terdampak Covid-19
Oleh : Freddy
Senin | 27-04-2020 | 17:36 WIB
Kamarullazi.jpg Honda-Batam
Kabanpenda Karimun, Dr H Kamarullazi. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun mengakui tiga sektor penggerak ekonomi di daerah itu paling terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabanpenda) Kabupaten Karimun, Dr H Kamarullazi  mengatakan, usaha perhotelan, restoran dan hiburan merupakan salah satu yang terkena dampak di tengah merebaknya Covid-19.

"Saya kira sekarang ini sudah ada hotel yang tutup beroperasi dan Pemerintah Daerah merasakan kesulitan yang dialami pemilik maupun pengelola perhotelan, restoran dan hiburan," ujarnya, Senin (27/4/2020).

Untuk membantu meringankan beban industri perhotelan, restoran dan hiburan, Kamarullazi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun telah membuat kebijakan melalui Surat Keputusan Bupati Karimun tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat Covid-19 masa pajak bulan Maret sampai bulan Mei 2020.

Dijelaskan Kamarullazi, dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Karimun ini sudah melalui sejumlah pertimbangan, di antaranya mengingat penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu , menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang lebih besar serta beraplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, dampak terhadap pembatasan kegiatan operasional usaha di Kabupaten Karimun menjadikan pendapatan hotel, restoran dan hiburan turun drastis, serta adanya usulan dari hotel agar diberikan keringanan dalam pembayaran pajak hotel.

Kamarullazi mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak yakni wajib pajak perlu mengajukan yang pertama  permohonan secara tertulis kepada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) dengan melampirkan fotokopi surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan dan surat tagihan pajak daerah.

Sedangkan yang kedua pembayaran masa pajak bulan Maret  sampai bulan  Mei  2020 , wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020.

Menurutnya, kebijakan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Karimun ini tentunya juga  akan memberikan dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni berkurangnya jumlah penerimaan daerah dari pajak hotel, restoran dan pajak hiburan. "Mudah-mudahan Covid-19 cepat berakhir dan tentunya dunia usaha, khususnya perhotelan, restoran dan hiburan di Karimun akan bisa bangkit kembali," ungkap Kamarullazi.

Editor: Gokli