Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koalisi Sipil Minta Aparat Setop Intimidasi Rakyat di Tengah Pandemi Corona
Oleh : Redaksi
Senin | 27-04-2020 | 09:56 WIB
buruh-aksi-btm1.jpg Honda-Batam
Demo menolak Omnibus Law di Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) meminta pemerintah mengevaluasi kinerja kepolisian di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurut FRI, telah terjadi intimidasi dan teror terhadap sejumlah aktivis.

"Meminta pemerintah segera mengevaluasi kepolisian dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat," ungkap FRI melalui siaran pers, Minggu (26/4/2020).

FRI meminta agar tidak ada lagi teror dan intimidasi yang ditujukan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona. FRI juga menuntut tanggung jawab negara untuk tetap menjaga demokrasi dan HAM.

"Meminta DPR menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada pemerintah dengan lebih seksama," ungkap FRI.

Sejumlah permintaan itu diajukan lantaran FRI mengidentifikasi beberapa pola untuk memberangus para pengkritik sejak Februari 2020. Baik mereka yang mengkritik RUU Omnibus Law Cipta Kerja mau pun langkah pemerintah dalam menangani virus corona.

Pola yang dimaksud antara lain intimidasi, peretasan, kriminalisasi dan pengawasan. Empat pola tersebut, menurut FRI, sudah terjadi.

Intimidasi dilakukan terhadap Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) oleh pendukung Omnibus Law. Itu terjadi ketika ada sekelompok orang yang melakukan aksi bakar ban di depan kantor KASBI, Jakarta. Hal serupa menimpa Walhi Yogyakarta yang didatangi anggota Polsi serta TNI.

Kemudian, pola peretasan gawai. FRI mengatakan bahwa Koordinator Jatam yakni Merah Johansyah menjadi korban. Begitu juga Koordinator Jaringan Desa Kita R Sumakto serta beberapa orang lainnya.

Kriminalisasi, menurut FRI, menimpa 3 pegiat Aksi Kamisan Malang, Jawa Timur. Ada juga 3 pemuda di Tangerang lainnya yang selama ini aktf dalam gerakan berbasis edukasi dan solidaritas.

Sementara pengawasan aktivitas dirasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebanyak empat kali dan Solidaritas Pangan Yogyakarta sebanyak dua kali. Pola pengawasan ini diduga dilakukan oleh kepolisian atau pihak lain.

"Keseluruhan tindakan di atas memiliki kesamaan, yaitu tidak pernah ada proses hukum terhadap pelakunya," ungkap FRI.

FRI terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya KASBI, Jatam, LBH Jkarta, KontraS, KPBI, SGBN, Sindikasi, YLBHI, Walhi, ICW, Auriga Nusantara, LBH Pers, Sajogyo Institute, Elsam, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta beberapa elemen lainnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha