Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bagaimana Pola Penyebaran Hoaks Covid-19?
Oleh : Opini
Sabtu | 25-04-2020 | 11:52 WIB
hoak-covid1.jpg Honda-Batam
Tersangka H penyebar berita hoaks soal Covid-19 saat diperlihatkan di Mapolda Kepri. (Foto: Putra Gema)

Oleh Toni Ervianto

HOAKS atau berita palsu rupanya tidak hanya meramaikan jagat politik, namun juga marak dalam suasana pandemi Covid-19.

Celakanya, hoaks tidak hanya populer di Indonesia, tetapi juga telah menjadi fenomena global. Berita palsu tentang Covid-19 yang dapat menyebar melalui jaringan 5G telah mengakibatkan aksi pembakaran sejumlah menara BTS 5G di Belanda dan Inggris.

Warga yang sebelumnya telah dipapar dengan berita bahwa menara BTS 5G dapat mengganggu kesehatan, kemudian diprovokasi dengan berita palsu penyebaran Covid-19 melalui menara BTS 5G yang berakhir dengan aksi pembakaran menara BTS 5G.

Di Indonesia, hoaks tentang Covid-19 juga beredar cukup masif terutama menyangkut berita tentang obat-obatan anti virus, pola penyebaran virus, teori konspirasi asal virus, hingga pasien terjangkit virus dan sebagainya.

Kominfo mencatat hingga 19 April 2020 ada sekitar 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform terutama media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Youtube.

Kominfo juga menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti maraknya hoaks tersebut dengan meningkatkan pengawasan, patrroli siber, kerjasama dengan berbagai platform media sosial untuk men-take down sejumlah akun yang menyebarkan hoaks, dan penegakan hukum.
Hingga kini Polri telah menetapkan 89 tersangka pelaku dimana 14 dalam penahanan dan 75 dalam proses penyelidikan dalam kasus hoaks pandemic Covid-19.

Pola Penyebaran

Hoaks tentang Covid-19 menyebar sama seperti Covid-19 itu sendiri. Beredar dari satu platform media ke yang lainnya dalam kecepatan dan spektrum yang luas.

Intensitasnya akan meningkat ketika berita palsu atau hoaks tersebut menjadi sumber informasi dalam kegiatan jurnalistik yang mengarah pada praktek circular reporting.
Hal ini akan menyebabkan hoaks menjadi semakin tertransmisikan secara luas dan memperoleh justifikasi sebagai seolah-olah produk jurnalistik.

Situasi tersebut sangat mungkin terjadi akibat derasnya pertumbuhan media massa online dan merosotnya profesionalisme dalam kegiatan jurnalistik.

Pola lain yang juga seringkali terlihat dalam penyebaran hoaks adalah penggunaan fasilitas pembuatan akun dalam platform media sosial sebagai sarana untuk mentransmisikan hoaks.

Perkembangan media sosial telah merubah pola transmisi informasi dimana setiap individu merupakan produsen sekaligus konsumen informasi.

Hal ini memungkinkan setiap individu baik secara terbuka maupun anonym memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana transmisi informasi dalam lalu lintas dunia maya yang tak terbatas.

Begitu suatu informasi ditransmisikan, maka informasi itu berpeluang mengalami replikasi secara masif menjadi viral dan menguasai ruang publik.

Hoaks juga menyebar melalui pola redundancy atau pengulangan yang masif dengan memanfaatkan beragam pilihan platform media sosial. Sebagai berita palsu, hoaks tidak hanya dimaksudkan untuk sekedar agar publik well inform, tetapi juga disertai dengan intensi untuk membentuk kesadaran dan tergerak pada sugesti perasaan dan tindakan tertentu.

Oleh karena itu, informasi hoaks biasanya sangat provokatif guna menstimulasi perasaan dan tindakan tertentu secara cepat (attention to action).

Pola pengulangan transmisi informasi yang seperti ini bisa juga dilakukan untuk kepentingan yang bersifat official dan positif, namun dalam konteks penyebaran hoaks jelas dimaksudkan untuk sesuatu yang bersifat negatif.

Strategi Menangkap Hoax

Hoaks merupakan informasi yang dirancang baik konten maupun pola transmisinya, sehingga dapat dikatakan sebagai tindakan komunikasi yang terorganisir karena itu perlawanannya perlu strategi.

Dalam level pemerintahan, langkah yang dilakukan oleh Kominfo dan Polri sudah tepat sebagai kombinasi pendekatan yang bersifat preventif dan represif.

Begitu pula dengan kebijakan Gugus Tugas penanganan Covid-19 yang menyediakan akses informasi terverifikasi serta layanan online bagi masyarakat untuk mengklarifikasi informasi yang potensial menyesatkan yang beredar.

Langkah ini perlu diefektifkan dengan tindakan preemtive memberikan edukasi pada masyarakat tentang berbagai yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terkait penanganan Covid-19.

Hal ini tidak hanya untuk mengatur lalu lintas informasi yang kredibel, tetapi juga mencegah masyarakat terpapar hoaks.

Selain itu, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan sinergi dan mendorong para operator platform media sosial untuk mengambil langkah yang efektif dalam memfilter, mencegah dan menutup akun-akun medsos yang digunakan sebagai sarana penyebaran hoaks.
Kerjasama ini penting dengan membuka akses bagi patrol siber untuk melakukan pelacakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks dimasa pandemik Covid-19.

Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks diharap memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk bertindak.

Dalam situasi ini, masyarakat perlu untuk dilindungi dari hoaks yang merupakan teror psikologis massa dan dapat membahayakan masyarakat.

Masyarakat perlu dijaga ketenangan psikologisnya sebagaimana seorang pujangga Romawi, Decimus Iunius Juvenalis dalam Satire X, menyebut mens sana in corpore sano, jiwa yang sehat terdapat tubuh yang sehat.*

Penulis adalah alumnus pasca sarjana Universitas Indonesia Jakarta