Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta RUU Cipta Kerja tak Jadi Komoditi Politik
Oleh : Irawan
Minggu | 19-04-2020 | 08:32 WIB
firman_subagyo_bt1.jpg Honda-Batam
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai komoditi politik demi kepentingan kelompok tertentu yang tidak ingin melihat perekonomian bangsa maju.

Hal ini disampaikan Firman menyikapi pernyataan kelompok tertentu yang menilai DPR dan pemerintah tidak punya hati karena menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk dibahas di tengah pandemi virus Corona.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja dinilai menjadi langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19 virus. Firman pun menekankan, pemerintah harus segera merespons dampak ekonomi tersebut.

"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsu yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja dan jangan juga ini dijadikan komoditi politik. Seharusnya RUU ini betul-betul dijadikan kepentingan nasional. Apalagi RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," jelas Firman di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Menurutnya, dampak ekonomi dari Covid-19 dirasakan oleh seluruh negara-negara yang terdampak dan tanpa kecuali termasuk Indonesia dan harus direspon cepat yang terkait permasalahan ekonomi ini dengan segera.

Jika pemerintah dan DPR tidak segera membuat regulasi ekonomi yang memadai atau terobosan yang mengimbangi negara lain, maka Indonesia akan ketinggalan dan terpuruk dalam permasalahan ekonomi yang berkelanjutan pasca pandemi.

"Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi. Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata politikus Golkar ini.

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras sikap DPR RI yang telah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) di tengah pandemi virus Corona.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai DPR dinilai tidak punya hati nurani, apabila tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Firman menilai Pandemi sudah ditangani secara baik oleh pemerintah dengan dibentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.

DPR, lanjutnya, sudah bekerja sesuai tupoksinya. Jika berada di Komisi Kesehatan (Komisi IX), maka membantu tugas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 untuk mengatasi pandemi Corona. .

"Jadi kalau DPR tidak boleh bekerja bagaimana merevisi anggaran untuk relokasi dan refokusing anggaran di masing-masing komisi untuk mendukung penanganan Covid 19," tegas Firman.

Sementara Badan Legislasi memiliki tugas untuk menyiapkan regulasi dan membahas RUU seperti RUU untuk mengantisipsi dan mengatasi pasca pandemi COVID-19 agar tidak terjadi ekonomi berkepanjangan.

"Menurut saya ini penting, karena dari data Kadin Indonseia pengangguran/PHK atau karayawan yang dirumahkan diperkirakan sudah mencapai 3 juta orang ini efek dan dampak Pandemi Covid 19," katanya.

Firman berharap agar masyarakat tidak disesatkan dengan pernyataan sikap kelompok yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya dan tidak memahami kepentingan yang lebih besar kepentingan bangsa dan negara ini.

"Masyarakat juga harus memahami bahwa DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah diatur dalam berbagai UU," kata politisi Golkar ini.

Firman lantas balik bertanya, jika pasca pendemi pelaku usaha tersebut industrinya lumpuh dan mengalihkan investasinya ke ke negara lain.

"Lalu pekerja kita mau kerja dimana mau kerja apa? Tolong ini dipikir secara jernih dan rasional jangan emosional. Saat ini DPR mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi," kilah Firman Subagyo.

Editor: Surya