Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Implikasi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Oleh : Opini
Jumat | 17-04-2020 | 15:49 WIB
presiden-jokowi4.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

Oleh Stanislaus Riyanta

PRESIDEN Joko Widodo melalui Keputusan No 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, menetapkan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 

Dalam keputusannya, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dan dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden mengerahkan kekuatan pemerintah untuk menangani covid-19 ini secara total.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam ini dilakukan oleh Presiden Jokowi pada saat angka orang yang terkena Covid-19 sebanyak 4.557 orang, meninggal dunia 399 orang, dan sembuh sebanyak 380 orang.

Sebelumnya secara resmi pada tanggal 2 Maret 2020, Presiden mengumunkan untuk pertama kali terjadi kasus Covid-19 di Indonesia yang dialami oleh dua orang. Dengan rentang waktu sekitar 1,5 bulan, jumlah awal 2 orang yang positif terpapar Covid-19 berkembang menjadi 4.557 orang.

Dengan pertimbangan pertumbuhan yang cenderung eksponensial dan sebaran yang semakin merata di seluruh wilayah Indonesia, maka keputusan Presiden untuk menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional adalah strategi yang tepat. Dengan penetapan ini maka segala bentuk penanganan Covid-19 di Indonesia harus satu komando melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain aspek teknis penanganan maka implikasi lainnya adalah anggaran penanganan yang akan menjadi beban dari APBN. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 diketahui bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp5 triliun untuk tanggap darurat bencana.

Dengan situasi saat ini maka anggaran tersebut tentu jauh dari cukup, sehingga perlu kebijakan menambah anggaran tanggap darurat bencana Covid-19 saat ini. Implikasi penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional dari sisi anggaran tentu sangat siginifikan dan perlu perhatian serius terhadap dampak jangka panjang.

Implikasi lain dari sisi anggaran adalah dari sisi ekonomi terutama dampak terhadap perekonomian masyarakat yang bergerak di sektor informal. Beberapa kota yang sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdapak kepada aktivitas ekonomi masyarakat.

Tekanan ekonomi terjadi sehingga perlu dilakukan intervensi seperti bantuan sosial dan tindakan lain agar tekanan ekonomi tersebut tidak menjadi hal-hal yang negatif.

Bencana nasional yang tentu akan menguras tenaga dari pemerintah juga bisa menciptakan celah-celah kerawanan tertentu yang mendorong kelompok-kelompok anti pemerintah untuk melakukan aksi perlawanan terhadap pemerintah.

Beberapa aksi seperti yang dilakukan oleh kelompok Anarko dengan aksi vandalisme dan provokasinya dan kelompok radikal yang gerakannya cenderung aktif jika tidak dipantau dengan ketat dan ditindak tegas akan menjadi ancaman serius.

Selain itu situasi bencana nasional juga bisa mendorong kelompok politik yang bersebrangan dengan pemerintah untuk melakukan aksi-aksi politik untuk menyudutkan dan menyerang pemerintah. Hal ini terutama dilakukan oleh kelompok politik yang masih belum bisa menyembuhkan dendam politik pada Pilpres 2019.

Berbagai implikasi tersebut harus diwaspadai oleh pemerintah karena dampaknya tidak hanya menggangu pemerintah secara organisasi tetapi juga akan berdampak kepada masyarakat.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional ini harus diimbangi juga dengan strategi untuk deteksi dini dan cegah dini berbagai ancaman yang masuk melalui kerawanan yang ada.

Jika ancaman tersebut terjadi maka tindakan tegas dari pemerintah harus dilakukan mengingat dalam situasi darurat keputusan yang cepat dan tepat harus dilakukan sebelum berdampak kepada masyarakat secara umum.*

Penulis adalah analis intelijen dan keamanan