Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Moral Hazard di Tengah Wabah Corona
Oleh : Opini
Kamis | 16-04-2020 | 08:06 WIB
COVIID-19b1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi covid-19. (Foto: Ist)

Oleh Amanda

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan itu diambil sebagai solusi untuk mengatasi dampak ekonomi covid-19. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beberapa bank pun telah siap menjalankan aturan tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengungkapkan, kebijakan ini untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi covid-19. Restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah bisa berjalan efektif.

Presiden RI Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

Pemerintah dalam usaha mempertahankan agar roda ekonomi bergerak telah menyiapkan serangkaian insentif. Untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dananya mencapai Rp70,1 triliun.

Serta ada disiapkan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha sebesar Rp150 triliun.

Secara keseluruhan, kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan bertambah Rp450,1 triliun guna membiayai penanggulangan covid-19 dan juga dampaknya.
Bidang kesehatan mendapat Rp75 triliun, dan perlindungan sosial Rp110 triliun yang akan disalurkan pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako serta kartu prakerja.

Pemerintah juga tengan berupaya keras agar dampak dari pandemi virus covid-19 tidak mencapai batas terburuknya yang dapat membuat pertumbuhan ekonomi tertekan hingga minus 0,4% tahun ini.

Penambahan anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran virus dan memitigasi dampak ekonomi yaang ditimbulkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah menyusun dua skenario, yakni ekonomi bisa tumbuh 2,3% atau minus 0,4%.

Dua paket stimulus yang telah diluncurkan sebelumnyaa tidak lagi relevan dan dapat terus diandalkan untuk melawan guncangan yang disebabkan covid-19 sehingga pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam peran melawan covid-19. Intervensi dilakukan melalui tiga jalur, yakni bidang kesehatan, perluasan jalur pengamanan sosial, dan bantuan bagi dunia usaha.

Kemenko Bidang Perekonomian meningkatkan anggaran kartu prakerja menjadi Rp20 triliun guna dapat memfasilitasi para pekerja yang usahanya terdampak covid-19 sehingga total penerima bantuan dari program kartu prakerja mencapai 5,6 juta orang yang mendapatkan bantuan total Rp3,55 juta per individu.

Selama pandemi covid-19 masih merebak, masa peserta program kartu prakerja akan diarahkan untuk mengambil pelatihan berbasis daring.

Adapun platform digital yang bekerja sama dengan program kartu prakerja, untuk sampai saat ini, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, Pijar-Mahir, Sekolah.mu, dan Sisnaker.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berada dalam posisi untuk mengamankan sistem keuangan dari guncangan.

BI juga siap mengambil peran untuk memberikan likuiditas yang dibutuhkan pasar, termasuk melakukan pembelian surat utang yang diterbitkan pemerintah dan LPS dalam kaitannya penanganan dampak krisis covid-19.

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, relaksasi yang diberikan saat ini untuk membuat nasabah debitur dan bank serta lembaga keuangan
tetap dapat bertahan melewati krisis ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya siap berdiri di bagian depan dan belakang guna memberikan perlindungan bagi simpanan dana nasabah.

Antisipasi Moral Hazard

Pemerintah dengan segala kemampuan dan keterbatasannya tengah berupaya keras untuk mengatasi efek negatif Covid-19.

Upaya pemerintah ini tidak akan berhasil jika tidak ada partisipasi masyarakat untuk disiplin dan konsisten melaksanakan anjuran pemerintah dalam mengatasi persebaran Covid-19 seperti melakukan social distancing, physical distancing bahkan menghormati kebijakan negara memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Indonesia memiliki pengalaman pahit saat menghadapi berbagai krisis. Pada saat krisis moneter pada 1998, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana bantuan Rp 147,7 Triliun kepada 38 bank, namun dana itu sebagian besar diselewengkan pemilik bank. BPK kemudian mengumumkan hasil audit bahwa penyaluran Rp138 Triliun itu bermasalah.

Tahun 2008, terjadi skandal Bank Century, dimana keputusan menyelamatkan Bank Century dengan perkiraan awal Rp632 Miliar membengkak menjadi Rp6,7 Triliun juga masih bermasalah.

Langkah luar biasa yang diambil pemerintah guna menyelamatkan perekonomian dari krisis akibat wabah Covid-19 dengan dana Rp404 Triliun diharapkan tidak dimanfaatkan para pihak yang ingin mengambil keuntungan dalam kesempitan.

Oleh karena itu, tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana Covid-19 yang jumlahnya mencapai Rp 404 Triliun, sebab jika tidak diawasi secara ketat.

Maka, berpotensi dan rawan menimbulkan moral hazard, apalagi Indonesia telah memiliki banyak pengalaman terkait terjadinya moral hazard ditengah bencana alam atau wabah penyakit.

Dan, seakan-akan pelakunya tidak takut dihukum mati sesuai dengan konstitusi yang berlaku yaitu pelaku penyalahgunaan dana negara ditengah bencana dan wabah dapat dieksekusi mati.*

Penulis adalah kolumnis dan pengamat masalah sosial ekonomi