Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Urgensi Pengawasan Dana Covid-19
Oleh : Opini
Selasa | 14-04-2020 | 14:04 WIB
amril-jambak.jpg Honda-Batam
Amril Jambak, wartawan di Pekanbaru dan Sekretaris PWI Riau. (Foto: Ist)

Oleh Amril Jambak

PEMERINTAH sudah mengeluarkan sejumlah stimulus ekonomi dari jilid I sampai III; Jaring pengaman sosial (social safety net); Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); Relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan.

Stimulus itu akan berjalan efektif mulai April 2020, dikhawatirkan menciptakan banyak peluang terjadinya moral hazard dalam pelaksanaannya yang dapat memperparah defisit keuangan negara yang saat ini mencapai Rp 5,07%.

 

Bagaimanapun juga, Indonesia memiliki pengalaman pahit saat menghadapi berbagai krisis. Pada saat krisis moneter pada 1998, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengucurkan dana bantuan Rp 147,7 Triliun kepada 38 bank, namun dana itu sebagian besar diselewengkan pemilik bank. BPK kemudian mengumumkan hasil audit bahwa penyaluran Rp138 Triliun itu bermasalah.

Tahun 2008, terjadi skandal Bank Century, dimana keputusan menyelamatkan Bank Century dengan perkiraan awal Rp632 Miliar membengkak menjadi Rp6,7 Triliun juga masih bermasalah.

Langkah luar biasa yang diambil pemerintah guna menyelamatkan perekonomian dari krisis akibat wabah Covid-19 dengan dana Rp404 Triliun diharapkan tidak dimanfaatkan para pihak yang ingin mengambil keuntungan dalam kesempitan.

Oleh karena itu, pemerintah dipandang perlu untuk mengedepankan transparansi dalam mengeksekusi kebijakan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19, sehingga harus jelas mekanisme, sasaran, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelolanya.

Selain transparansi, pemerintah juga diminta untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian terkait mekanisme pengeksekusian stimulus, termasuk pengawasan yang ketat oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

Jika pemerintah, DPR RI dan komponen masyarakat lainnya serius, teliti dan berani dalam melakukan pengawasan dana penanggulangan Covid-19 yang sudah dialokasikan sejumlah kementerian/lembaga bahkan BUMN, akan dapat memberikan dampak krusial dan positif antara lain :

pertama, penanganan Covid-19 akan terintegrasi dengan baik, efektif dan efisien.

Kedua, pengawasan yang ketat akan mempersempit terjadinya penyimpangan anggaran Covid-19. Ketiga, Covid-19 segera dapat teratasi. Keempat, kepercayaan terhadap pemerintahan akan kembali membaik. Semoga!

Penulis adalah wartawan di Pekanbaru dan Sekretaris PWI Riau