Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Penyebaran Covid-19
Oleh : Opini
Selasa | 14-04-2020 | 13:33 WIB
sosial-distancing_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi PSBB Covid-19. (Foto: Ist)

Oleh Agung Wahyu

PEMERINTAH telah memilih opso Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menyikapi Pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19 yang diharapkan dapat meminimalisasi penularan Covid-19.

PSBB di wilayah Jakarta khususnya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seiring dengan meningkatnya jumlah kasus virus corona di DKI Jakarta.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) disebutkan bahwa PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.

Dalam pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin tersebut ; pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Jika merujuk pada 2 poin tersebut, tentu saja wilayah DKI Jakarta telah memenuhi persyaratannya, apalagi, DKI Jakarta telah menjadi episentrum penyebaran virus corona terbesar di Indonesia, dengan jumlah lebih dari 1300 kasus.

Tentu saja PSBB ini berbeda dengan lockdown. Oscar Primadi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa PSBB tentu berbeda dengan lockdown. Ia menyatakan, lockdown membuat masyarakat tidak bisa keluar rumah. Sementara itu, PSBB masih memperbolehkan warga keluar rumah dengan menaati aturannya.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo yang juga menyatakan bahwa PSBB sangat jauh berbeda dari lockdown.

Dalam kondisi lockdown, masyarakat sama sekali tidak diperbolehkan untuk keluar rumah, segala transportasi mulai dari mobil, motor, kereta api, hingga pesawat pun tidak dapat beroperasi. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa aktifitas perkantoran bisa dihentikan semuanya, jika terjadi lockdown.

Dalam menerapkan PSBB tentu ada hal yang harus dibatasi seperti aktifitas sekolah dan tempat kerja. Aktifitas sekolah dan tempat kerja termasuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, Kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dibatasi, sehingga selama PSBB berlangsung, maka kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan tentunya menjaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Kegiatan di tempat umum juga dibatasi, sehingga tidak ada acara yang berpotensi menghasilkan kerumunan seperti car free day atau konser musik..

Meski demikian, pembatasan tempat atau fasilitas umum ini mendapatkan pengecualian untuk minimarket, supermarket, pasar, toko, rumah sakit, puskesmas atau klinik dan tempat yang menyediakan kebutuhan pokok seperti bahan bakar migas.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana telah menjamin keamanan DKI Jakarta pada masa PSBB. Pihaknya Akan memaksimalkan anggotanya di lapangan untuk menjaga keamanan wilayah Jakarta.

Nana mengatakan, situasi kamtibmas di wilayah DKI Jakarta saat ini masih relatif kondusif. Menurutnya, kekhawatiran akan maraknya kejahatan pada masa PSBB sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Nana menyebut berbagai telah dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada menjaga dan tetap menjaga diri secara mandiri.

Pada kesempatan berbeda, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi penerapan kebijakan PSBB. Pemkab berencana untuk membentuk tim hingga level RW untuk mematangkan kesiapan tersebut.

Tentu saja penerapan PSSB di Tangerang juga harus diterapkan secara serius, karena dalam 1 bulan belakangan masyarakat sudah mulai gelisah karena kondisi ekonomi dan sosial akibat penyebaran virus corona.

PSBB merupakan protokol yang diharapkan menjadi langkah yang fleksibel dalam mencegah penularan virus corona. PSBB memang melarang acara yang berpotensi melahirkan kerumunan masyarakat, tetapi bukan berarti fasilitas umum yang vital seperti supermarket juga ditutup.

Sehingga, kebijakan ini tentu harus dipahami dan diterapkan dengan bijak oleh masyarakat secara luas, dengan cara bekerja, belajar dan beribadah dirumah, dan jangan keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak.*

Penulis adalah kontributor Ikatan Pers Mahasiswa Jakarta (IPMJ)