Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dua Maling Pembobol Ruang TU SMPN 9 Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 11-04-2020 | 19:04 WIB
duo-maling-tpi1.jpg Honda-Batam
Dua maling pembobor ruang TU SMPN 9 Tanjungpinang setelah dijebloskan ke penjara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang warga Penyengat tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota. Keduanya adalah Satria Alias Dino (30) dan Muhammad Iqbal alias Yus (21).

Keduanya diamankan polisi, Selasa (7/4/2020) lalu, lantaran membobol ruang Tata Usaha (TU) SMPN 9 Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan penangkapan kedua maling tersebut. "Iya benar, kedua pelaku diamankan anggota Polsek Tanjungpinang Kota. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan," beber Rio lewat pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2020).

Aksi pelaku terungkap, saat petugas TU sekolah tersebut datang untuk mengerjakan tugas. Dia mendapati pintu ruang yang dituju sudah dalan keadaan terbuka.

"Jadi mereka langsung mengecek ke dalam, kondisi sudah berantakan. Setelah itu penjaga sekolah dan 2 orang tata usaha mengecek ruangan tersebut untuk mengetahui barang apa saja yang hilang dan didapati bahwa laptop merk lenovo B475 dengan nomor seri P/N : 59321704,S/N :WB04391231,M/O : WB01121908 telah hilang," tutur Rio, menjelaskan keterangan saksi.

Melihat kondisi itu, petugas TU tersebut langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota. "Setelah diterima laporan dari pelapor tentang pencurian dengan pemberatan selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut," jelasnya.

Setelah didapay informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor, yang pada saat itu di rumahnya, Pulau Penyengat, kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku diamakan pada Kamis (9/4/2020), bersama barang bukti. Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," timpal Rio.

Editor: Gokli