Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omnibus Law Ciptaker Solusi Atasi Stagnansi Ekonomi
Oleh : Opini
Rabu | 08-04-2020 | 13:48 WIB

Oleh Ismail

OMNIBUS Law Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi strategi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait tumpang tindihnya regulasi, tumpang tindihnya regulasi merupakan salah satu sebab investor merasa gamang untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga perekonomian di Indonesia cenderung stagnan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memiliki kekuatan dengan adanya dukungan di parlemen sebesar 75 persen untuk modal disahkannya RUU Omnibus Law. Sebanyak 75 persen dukungan ini merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menjelaskan beberapa hal yang menjadi kendala majunya perekonomian Indonesia, terutama masalah birokrasi kelembagaan.

Ia menilai bahwa birokrasi dianggap tidak efisien di dalam melayani masyarakat, terutama yang terkait dengan kemudahan izin usaha. Selain itu daya saing yang masih relatif rendah juga memicu lambatnya perkembangan ekonomi dalam negeri.

Harus diakui bahwa negara maju memang mempermudah hadirnya investasi. Apabila kita ingin Indonesia semakin maju, tentu harus terbuka dengan investasi dan tidak membuat rumit perizinan.

Perlu kita ketahui bahwa regulasi terkait perizinan usaha ataupun investasi di Indonesia masih terkesan kompleks dengan beragam birokrasi yang mengalami obesitas baik di tingkat pusat hingga tingkat daerah dengan total terdapat 43.604 peraturan. Selain itu, peringkat daya saing Indonesia yang masih rendah.

Lembaga pemeringkat Moody's Investors Service menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini, dari 4,9 persen menjadi 4,8 persen. Proyeksi Moody's ini didasarkan pada keberadaan pandemi virus corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi secara global.

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Politikus dari fraksi PKB tersebut menilai, regulasi itu sebagai solusi untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di tanah air.

Fathan menjelaskan, dalam lima tahun terakhir pertumbuhan ekonomi relatif stagnan di angka 5 persen. Meski tingkat pertumbuhan tersebut membuat kondisi ekonomi dalam negeri relatif stabil, namun tidak mampu memberikan peluang besar bagi terjadinya lompatan ekonomi.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disepakati oleh DPR juga memberikan formula yang bertujuan untuk mereduksi atau deregulasi birokrasi yang koruptif, tetapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara pusat dan daerah.

Dalam Rapat yang berlangsung pada 2 April 2020 yang disiarkan live melalui Youtube DPR RI. Hasil dari rapat tersebut adalah, DPR menyepakati akan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Sebelum Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengetuk palu, dirinya menanyakan kepada anggota yang hadir, apakah RUU tersebut dapat disepakati untuk dibawa ke Baleg. Hasilnya Peserta rapat paripurna menjawab serempak, "Sepakat!!"

RUU cipta kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Beberapa substansi yang ada mengatur soal perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan UMKM atau koperasi sebanyak 86,5 persen. Sedangkan sisanya membahas ketenagakerjaan, kawasan ekonomi, pengenaan sanksi, serta riset dan inovasi.

RUU cipta kerja juga mempertimbangkan kondisi tentang ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Dimana, adanya perang dagang, ketegangan di timur tengah hingga virus corona cukup berpengaruh terhadap ekonomi dunia dan di Indonesia.

Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk program omnibus law menjadi solusi bagi investor untuk berinvestasi di tengah kekhawatiran perlambatan ekonomi akibat Covid-19. Dirinya berharap agar RUU tersebut agar dapat segera disahkan, sehingga UU Cipta Kerja nantinya bisa digunakan setelah penyebaran virus corona berakhir.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diharapkan akan menjadi lompatan besar untuk memenangkan persaingan dan memajukan perekonomian nasional. Hal ini diamini oleh Sosiolog dari Departemen Sosiologi Fisipol UGM Arie Sujito meyakini bahwa RUU Cipta Kerja merupakan upaya perbaikan yang besar untuk mentransformasikan ekonomi Indonesia di masa depan.

RUU ini masih terbuka untuk dibahas dan diharmonisasikan di DPR RI. Tentu saja masukan dan aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan yang disampaikan kepada Pemerintah juga akan dibawa dalam pembahasan dengan DPR RI.

Strategi ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian secara nasional, serta menjamin birokrasi yang sehat di sektor perizinan.*

Penulis adalah pengamat sosial politik