Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Triwulan I 2020, Realisasi Penerimaan Negara Kanwil DJBC Khusus Kepri Capai Rp 711 Miliar
Oleh : Freddy
Rabu | 08-04-2020 | 11:32 WIB
kakanwil-djbc-kepri1.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Realisasi penerimaan negara pada triwulan I tahun 2020 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau sebesar Rp 711 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Agus Yulianto, dalam siaran pers mengatakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau perlu menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk transparansi kinerja penerimaan tersebut membahas tentang capaian penerimaan, analisa tren, serta pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

"Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada triwulan I tahun anggaraan 2020 telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total nilai sebesar Rp 711 miliar," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (8/4/2020).

Sementara pada tahun anggaran 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 2,3 triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dijelaskan Agus Yulianto, penerimaan yang dikumpulkan tersebut terdiri dari Bea masuk sebesar Rp 108 Miliar, Bea keluar sebesar Rp 243 juta, Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 474 Miliar, Pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp 7,9 juta,Pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp 125 Miliar, Pajak penghasilan ekspor sebesar Rp 850 juta dan PPN HT sebesar Rp 65 Miliar.

Sambung Agus, adapun nilai devisa ekspor pada triwulan I tahun 2020 sebesar 495 juta US Dollar lebih rendah dibandingkan dengan devisa impor yang nilainya 507 juta US Dollar yang artinya neraca perdagangan mengalami defisit sebesar 11 US Dollar.

Sedangkan eksportasi komoditi terbesar berupa gas alam dengan nilai devisa 336 juta US Dollar. Eksportasi yang ada di wilayah kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah yakni perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna Ltd dan Premier oil Natuna Sea BV dengan nilai devisa sebesar 443 juta US Dollar, Eksportasi Timah oleh perusahaan Timah tbk dengan nilai devisa 35 juta US Dollar dan Eksportasi kelapa oleh perusahaan saricotama Indonesia dengan nilai devisa 915 ribu US Dollar.

Pada tahun anggaran 2019 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sisi pengawasan terdapat 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 166 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.

Selanjutnya pada triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan 23 penindakan.

"Salah satunya yang berhasil digagalkan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau yakni penyelundupan methamphetamine dengan berat 26 kg dengan total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan tersebut sebesar Rp 56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan cukai," terangnya.

Ditambahkan Agus Yulianto, dari capaian kinerja penerimaan triwulan I tahun anggaran 2020 dari target yang didistribusikan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada triwulan pertama tercapai sebesar 166,88% sedangkan persentase capaian penerimaan dibandingkan dengan target 2020 tercapai 39,07% .

"Pelayanan dan pengawasan di lingkungan Kantor DJBC Khusus Kepuluauan Riau akan terus melakukan evaluasi kinerja guna menentukan langkah dan strategi yang akan diambil tidak hanya untuk mencapai target kinerja, tetapi juga memberikan value added dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau," pungkasnya.

Editor: Yudha