Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Aturan Isolasi Corona, 2 Warga Singapura Terancam 6 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-04-2020 | 10:13 WIB
singapura-lengang1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi, Singapura lengang setelah larangan warga keluar rumah. (Foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Dua orang warga Singapura didakwa atas tuduhan melanggar aturan larangan keluar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Keduanya hadir dalam persidangan pada Selasa (7/4/2020).

Pelanggaran ini dilakukan di hari pertama pemerintah Singapura memperketat aturan pencegahan penularan virus corona dengan meminta warga tetap berada di rumah.

Alan Tham Xiang Sheng (33) merupakan salah satu dari dua orang yang menjalani persidangan. Ia mengunggah foto-foto ia menikmati makanan di restoran saat kembali dari Myanmar.

Alan seharusnya melakukan karantina mandiri selama dua pekan terhitung mulai 23 Maret hingga 6 April. Namun ia diketahui berada di luar rumah pada 23 Maret antara pukul 15.40 sore hingga 22.00 malam.

Ia mengaku keluar untuk membeli makanan di Terminal 3 Bandar Changi dan Plaza Peninsula, selain itu ia juga pergi ke Kampung Admiralty Hawker Centre dan terakhir ke supermarket.

Alan didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular.

Selain Alan, seorang pria asal India yakni Palanivelu Ramasamy (48) juga didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Penyakit Infeksi (Covid-19) 2020. Ia diketahui tiba di Singapura pada 21 Maret setelah satu bulan berada di India.

Ramasamy seharusnya melakukan karantina dengan tinggal di rumah selama 14 hari. Namun pada 30 Maret, petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) tak menemui Ramasamy di apartemennya di Serangoon Road.

Menurut pernyataan bersama dari Departemen Kesehatan dan ICA, investigasi menunjukkan bahwa ia diduga meninggalkan rumah selama dua jam untuk mengantarkan koran. Belakangan Ramasamy mengaku mengetahui adanya larangan keluar rumah dan menyadari jika ia hari itu seharusnya tidak mengantarkan koran.

Dia mengaku menumpang bus ke Goldhill Plaza dan naik lift ke gedung tersebut untuk mengantarkan koran. Dia juga diduga kembali menaiki bus saat kembali ke apartemennya.

Mengutip Strait Times, jika terbukti bersalah atas tuduhan menyebarkan penyakit menular maka keduanya terancam dipenjara selama enam bulan didenda US$10 ribu atau sekitar Rp 165 juta. Keduanya akan kembali menjalani persidangan pada 16 April mendatang.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha