Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harapan Besar di Pundak Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin
Oleh : Opini
Senin | 06-04-2020 | 19:04 WIB
m-syarifuddin-terpilih-.jpg Honda-Batam
Ketua Mahkamah Agung terpilih, Dr. H. M Syarifuddin, S.H., MH. (Foto: Ist)

Oleh TM. Luthfi Yazid

DI TENGAH keprihatinan pandemi Covid-19 atau corona virus yang belum memberikan kepastian kapan akan berakhir, Mahkamah Agung RI mengadakan sidang paripurna khusus untuk memilih ketua Mahkamah Agung (MA) RI yang baru, menggantikan M. Hatta Ali.

Setelah dilakukan pemilihan secara demokratis melalui voting oleh para hakim agung (dengan 47 kartu suara) dengan dua putaran, terpilihlah Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru Dr. H. M Syarifuddin, S.H., MH, yang memperoleh 32 suara dan meninggalkan pesaingnya Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,MH, yang mengantongi 14 suara.

Dalam pidatonya setelah terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (KMA), M Syarifuddin, alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini berjanji bahwa dunia peradilan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan dunia peradilan esok harus lebih baik dari hari ini.

KMA M Syarifuddin juga berjanji bahwa kepemimpinannya bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara, namun juga kepada Tuhan YME, Allah SWT. Janji ini merupakan amanah dan tanggungjawab, sehingga karenanya harus diwujudkan.

Selamat kepada KMA yang baru, Dr. H. M Syarifuddin. Beberapa tugas berat telah menunggu untuk disikapi KMA baru. Hal ini sekaligus sebagai harapan publik kepada KMA, antara lain:

Pertama, KMA M Syarifuddin harus melanjutkan reformasi dunia peradilan. Blue print reformasi dunia peradilan perlu diteruskan dan diriilkan. Reformasi di sini mencakup intergritas personal para hakim maupun kelembagaan.

Integritas personal hakim menyangkut integritas pribadi dan kapabilitas. Soal integritas adalah persoalan yang sangat fundamental dalam pembaruan dunia peradilan, sebab sesungguhnya norma-norma atau aturan hukum itu, kata Pitlo, hanyalah tumpukan benda-benda mati dan karenanya tergantung kepada hakimnya.

Itu sebabnya yang utama dituntut dari seorang hakim adalah integritas, baru kapabilitas. Bukan kapabilitas dahulu, baru integritas. Karena itu seorang hakim dituntut bukan hanya memiliki kapabilitas membaca teks-teks hukum (legal text), menguasai teknik-teknik hukum, namun juga harus sanggup menggali jiwa keadilan (essence of justice).

Tentu saja tidak cukup syarat integritas dan kapabilitas saja, melainkan harus ditambah dengan kearifan (wisdom). Seorang hakim yang memiliki ientegritas, kapabilitas dan wisdom inilah yang sanggup mendistribusikan keadilan sesuai amanat Sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Hakim yang memiliki syarat lengkap seperti inilah yang sanggup menjaga independensinya terhadap diri sendiri, terhadap orang lain maupun terhadap lembaga. Tujuannya adalah agar sang hakim meletakkan keadilan di atas dirinya! Ia harus bersandar hanya pada nilai keadilan dan kebenaran (truth and justice).

Kedua, KMA M Syarifuddin diharapkan memiliki kemampuan manajerial termasuk meningkatkan kualitas para hakim yang jumlahnya sekitar 8000 hakim diseluruh Indonesia.

Bagaimana KMA dapat melahirkan hakim-hakim yang bersih, jujur dan amanah. Catatan gelap dunia peradilan di masa lalu, seperti pernah ditulis oleh Sabastian Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung) harus dikubur dan tak boleh terulang kembali.

Termasuk di sini adalah bagaimana agar penumpukan perkara (backlog cases) dapat terus diminimalisasi. Sebab itu penyelesaian perkara secara mediasi di pengadilan (court connected mediasi) harus ditingkatkan keberhasilannya secara substantive.

Selama ini upaya mediasi di pengadilan hanyalah sekedar pelengkap saja; formalitas saja, padahal di negara-negara maju keberhasilan mediasi di pengadilan prosentasenya sangat tinggi.

Ketiga, jika syarat pertama dan kedua di atas terpenuhi maka yang akan tercipta adalah Justice Machinery System, yakni system pendistribusian keadilan yang berjalan secara otomatis.

Inilah cara mendistribusikan pelayanan guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai mandat konstitusi Pasal 28 UUD 1945.

Keempat, KMA M Suyarifuddin harus sanggup menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga negara lainnya dengan tetap menjaga marwah dan independensinya sebagai lembaga utama tempat berlindung bagi para pencari keadilan (justice seeker). Pada titik inilah faktor kepemimpinan (leadership) menjadi sangat penting.

Kelima, KMA M Syarifuddin perlu melanjutkan kebijakan pendahulunya Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali terkait Organisasi Advokat. Bagaimana pun Organisasi Advokat adalah salah satu pilar penegakan hukum di dunia peradilan.

Dalam Refleksi Akhir Tahun KMA Hatta Ali menyatakan bahwa MA tidak akan terlibat dan tidak akan berpihak kepada organisasi advokat yang ada. Ia tak akan intervensi soal kisruh wadah tunggal organisasi advokat.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan biar pasar dan masyarakat pencari keadilan yang menentukan. Kebijakan KMA M Hatta Ali sudah tepat dan sudah sejalan dengan mandat konstitusi, UUD 1945.

Yang perlu dibenahi adalah bagaimana agar dibuat limited threshold of lawyers association (seperti parliamentary threshold dalam partai politik). Organisasi Advokat yang tidak memenuhi threshold dan beberapa kualifikasi lainnya, maka harus didiskualifikasi.

Sejarah telah membuktikan bahwa upaya hanya membentuk single bar telah banyak menguras energi dan dalam sejarah telah gagal.*

TM. Luthfi Yazid, anggota Kelompok Kerja (Working Group) Mahkamah Agung (2006-2009) untuk Perma No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI). No Tel: 529 00048, HP 08118761968 email: tmluthfiyazid@yahoo.com