Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Taksi Resmi di Batam Wajib Pakai Kartu Identitas
Oleh : Ocep
Sabtu | 05-05-2012 | 17:09 WIB

BATAM, batamtoday- Dinas Perhubungan Kota Batam telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan kepemilikan kartu identitas pengemudi (KIP) bagi pengemudi taksi di Batam. Hal ini guna menekan potensi terjadinya tindak kejahatan kepada penumpang dan keberadaan pengemudi tidak resmi (sopir tembak).

Pemberlakuan aturan baru bagi pengemudi taksi di Batam itu disampaikan Zulhendri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, kepada batamtoday, Sabtu (5/5/2012). "Sekarang pengemudi taksi harus mempunyai KIP (Kartu Identitas Pengemudi)," katanya.

Kewajiban kepemilikan KIP tersebut, lanjutnya, diterapkan utamanya untuk menekan potensi terjadinya tindak kejahatan kepada penumpang.

Adanya kartu identitas itu diyakini Dishub dapat lebih menjamin keselamatan penumpang dari tindakan kriminal, seperti perampokan dan pemerkosaan.

Selain itu, kewajiban penggunaan KIP juga diterapkan guna menekan banyaknya sopir tembak di Batam pada pengoperasian taksi.

Dimana dengan KIP, masyarakat pengguna taksi dapat dengan langsung mengetahui apakah pengemudi yang melayaninya itu resmi atau tidak.

Secara teknis, zulhendri menjelaskan, KIP wajib dipasang di dashboard mobil yang mencantumkan nama pengemudi dan nomor telepon perusahaan operator.

"Pengemudi yang bersangkutan juga wajib menunjukkan terlebih dahulu kartu identitasnya kepada penumpang sebelum menjalankan kendaraannya," ujarnya..

Penerbitan KIP ini sendiri ditargetkan Dishub baru akan rampung seluruhnya akhir 2012 ini. Sementara ini, dari 2.299 unit armada taksi resmi yang beroperasi di Batam, baru 220 pengemudi saja yang sudah memiliki KIP.

Dia juga mengaku kalau pihaknya masih kesulitan melakukan pendataan ulang taksi-taksi resmi yang beroperasi di Batam, dikarenakan rendahnya kesadaran operator mengajukan registrasi para pengemudinya.

Namun demikian, dia meyakini hambatan itu akan dapat diselesaikan karena setiap taksi resmi harus menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR). Proses registrasi itu, katanya, harus dilakukan pada saat pelaku taksi melakukan uji kelayakan tersebut.

"Pada saat proses registrasi, pengemudi wajib membawa surat permohonan dari operator taksi tempatnya bernaung," kata Julhendri seraya memastikan tidak akan melayani uji KIR jika registrasi pengemudi tidak dapat dipenuhi.

Adapun operator taksi di Batam yang saat ini sudah melakukan registrasi dan seluruh pengemudinya telah memiliki KIP adalah Silver Cab dan Barelang Taksi.