Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Pulangkan 4 Saksi Kasus Tambang Pasir Ilegal, Polda Kepri Beri Bantuan Sembako
Oleh : Hadli
Kamis | 02-04-2020 | 18:04 WIB
saksi-dapat-sembako.jpg Honda-Batam
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat membagikan satu kantong beras kepada saksi tambang pasir ilegal. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri merumahkan empat orang saksi yang diamankan dari aktivitas penambangan dan pencucian pasir ilegal di Batubesar, Selasa (31/04/2020).

Langkah ini dilakukan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Keempat saksi yang diamankan terdiri dari kernet, sopir truk, penjaga mesin sedot dan pekerja mesin cuci pasir. Mereka dipulangkan setelah memberikan keterangan.

"Penegakan hukum tambang pasir dan pencucian pasir ilegal ini juga kami sertai imbauan #dirumahsaja bagi ke-4 saksi," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (02/04/2020).

Selain memberikan imbauan agar tetap berada di rumah sesuai maklumat Kapolri, Subdit IV membagikan mereka sembako, namun sebelumnya mereka dicek suhu tubuhnya.
Stok makanan yang diberikan dapat bertahan dalam satu minggu ke depan. "Kami pulangkan mereka dengan memberikan mereka beras untuk keluarga selama seminggu, agar mereka tidak keluar rumah," tuturnya.

Penggerebakan yang dilakukan bentuk pengembangan dari kasus sebelumnya yang menetapkan satu orang tersangka, Aguan dengan omset miliaran Rupiah per bulannya.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi pertambangan pasir ilegal Batubesar ini di antaranya 13 mesin sedot pasir beserta 1 unit sepeda motor.

Wiwit menambahkan, masih ada beberapa nama yang masih dicari keberadaannya. "Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, beberapa nama dikantongi namun tetap dalam lidik karena banyak," tutupnya.

Editor: Gokli