Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 6 Kriteria WNA Bisa Masuk RI Sesuai Peraturan Menkemhumham
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-04-2020 | 11:32 WIB
wna-china-masuk-bintan4.jpg Honda-Batam
WNA asal ChIna saat berada di pelabuhan Bulanglinggi Tanjunguban Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelarangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk menangkal Virus Corona yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) mengecualikan sejumlah pihak, termasuk WNA yang bekerja di proyek strategis nasional (PSN).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI.

"Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia," demikian tertulis dalam Pasal 2 Permenkumham itu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference menyebut pelarangan sementara itu akan berlaku hingga pandemi Corona dianggap sudah terkendali.

"[Pembatasan] diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujar dia, Selasa (31/3/2020) malam.

Meski begitu, Pasal 3 Permenkumham itu mengecualikan pelarangan masuk terhadap sejumlah WNA. Mereka yang masih boleh masuk RI itu adalah:

- Orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan;
- Awak alat angkut.
- Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional

Meskipun demikian terdapat syarat yang harus mereka penuhi. Yakni, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

"Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," lanjut peraturan tersebut.

Lalu, apa saja program yang termasuk proyek strategis nasional itu? Dikutip dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), proyek strategis nasional, atau proyek prioritas strategis (major project) dalam RPJMN 2020-2024 itu di antaranya meliputi destinasi wisata prioritas (seperti danau Toba, Raja Ampat, Lombok-Labuan Bajo), Ibu Kota Negara.

Selain itu, ada kereta api cepat pulau jawa (Jakarta-Semarang, Jakarta-Bandung), Jalan Trans Papua Merauke-Sorong, hingga sistem angkutan umum massal perkotaan (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha