Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dampak Covid-19, PN Batam Gelar Sidang Pidana Secara Online
Oleh : CR3
Selasa | 31-03-2020 | 11:48 WIB
sidang-pidana-online1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PN Batam Gelar Sidang Pidana Secara Online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/3/2020) mulai menggelar sidang pidana secara online. Kondisi ini terpaksa dilakukan karena status darurat Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra mengatakan sidang perkara pidana online itu dilakukan melalui video teleconference tetap dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim dan terdakwa. Namun, setiap peserta sidang berada di lokasi masing-masing, termasuk terdakwa yang disidang tetap berada di Rutan Batam.

"Sidang online sudah dimulai hari ini, sampai kapannya belum tahu. Kemungkinan besar sampai kondisi darurat Covid-19 ini berakhir, " terangnya.

Menurut dia, sidang yang difokuskan untuk digelar online adalah perkara kecil-kecil, seperti pencurian. Sedangkan sidang yang memiliki atensi besar atau perkara besar kemungkinan tetap digelar di PN Batam. Apalagi sidang untuk mengungkap fakta dari perbuatan terdakwa harus digelar langsung.

"Memang ada yang digelar di PN, karena kondisinya seperti itu. Tapi yang kecil-kecil digelar online, " ujarnya.

Karena digelar online, maka harus dipastikan jaringan antar majelis hakim, jaksa dan terdakwa lancar. Sehingga proses sidang dapat berjalan dengan baik.

"Karena online, kelancaran jaringan paling diutamakan," imbuhnya.

Sehari sebelumnya (Senin-red), kata dia, sejumlah tahanan sempat di sidang di PN Batam. Sebelum memasuki ruangan sidang, para tahanan disemprot secara manual dengan disinfektan. Tujuannya, untuk memastikan kondisi tahanan steril dari virus.

Editor: Yudha