Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pembantai Orangutan Harus Dihukum Maksimal
Oleh : Dodo
Jum'at | 04-05-2012 | 17:34 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pengadilan Negeri Kutai Timur di Sangatta, Kalimantan Timur sedang mengadili PT Sabhantara Rawi Sentosa. Anak perusahaan Makin Group tersebut didakwa telah membunuh orangutan pada tanggal 23 Juli 2011.

Centre for Orangutan Protection (COP) memandang bahwa pemerintah hendaknya memberikan perhatian khusus dalam persidangan ini karena Makin Group memiliki catatan yang panjang sebagai ancaman terhadap orangutan. 

Sepanjang Maret 2003 hingga Juni 2006, tim penyelamat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan Pusat Reintroduksi Orangutan Nyarumenteng telah mengevakuasi setidaknya 221 orangutan yang terdampak langsung oleh Makin Group di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah. 

Tim juga mendokumentasikan korban beragam kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan yang dilakukan oleh staff perusahaan, perusahaan kontraktor, pekerja dan masyarakat setempat. Temuan-temuan tersebut sudah diserahkan ke pihak Makin Group di Jakarta pada tahun 2006, dengan harapan perusahaan mengkaji ulang rencana-rencananya yang dapat mengancam orangutan dan habitatnya di masa mendatang. 

Nihilnya penegakan hukum telah membuat Makin Group begitu percaya diri untuk terus mengancam orangutan. Tiga anak perusahaan Makin Grup, yakni PT Agung Pesona Kahuripan, PT Giri Rezeki Mukti Kahuripan dan PT Krida Dharma meneruskan ekspansinya di daerah aliran sungai Katingan yang merupakan habitat dari 1.600 hingga 2.000 ekor orangutan. 

Di Muara Wahau, Kalimantan Timur, PT Sabhantara Rawi Sentosa juga membabat habitat orangutan. Para pekerja berusaha menangkap orangutan selama proses land clearing. Pada tanggal 23 Juli 2011, COP menemukan 1 bayi orangutan dipelihara di camp anak perusahaan Makin Group tersebut  dan mengidentifikasi 1 induk orangutan yang telah tewas dan dikubur. Kasus ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kutai Timur di Sangatta. 

Belajar dari kasus PT Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad, yang divonis sangat ringan, yakni hanya 8 bulan penjara, maka sudah seharusnya Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung berkoordinasi untuk memastikan tuntutan hukum yang maksimal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Nihilnya penegakan hukum, sama halnya dengan vonis yang ringan hanya akan menghasilkan reproduksi kejahatan dan kekejaman yang serupa di masa mendatang. Pemerintah harus bertindak tegas dan keras untuk menghentikan kebrutalan perusahaan-perusahaan sawit yang nakal,” kata Daniek Hendarto, Juru Kampanye COP.