Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Ringkus Wanita Cantik Pelaku Penipuan Arisan Online
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 27-03-2020 | 12:36 WIB
penipu-arisan-online1.jpg Honda-Batam
Anggie Nadia (30) saat diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Anggie Nadia (30), tersangka penipuan arisan online, di salah satu mall di Batam, Rabu (25/3/2020). Wanita berparas cantik ini sudah memperdaya korbannya hingga Rp 35 juta.

Penangkapan tersangka berawal saat adanya laporan dari salah satu korban arisan ke Polres Tanjungpinang. Kemudian Satreskrim Tanjungpinang, langsung mencari keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan pelaku diamankan saat berada di salah satu mall di Kota Batam, pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Setelah berhasil kita amankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Tanjungpinang. Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rio saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2020).

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata Rio pelaku mengadakan arisan online. Saat korbannya dapat arisan, pelaku tidak memberikan uangnya

"Alhasil si korban merasa dirugikan atas ulah pelaku," kata Rio.

Kejadian ini terjadi pada 28 September 2019 lalu, saat pelapor mengikuti arisan online kepada pelaku dengan nama Arisan PENTA 5 JT LK02 Exclusive dan membayar sejumlah uang sebesar Rp 6.650.000,- melalui M-Banking.

Kemudian pada tgl 30 Oktober 2019 pelapor kembali menyetor sejumlah uang Rp 5.950.000 dan tanggal 1 Desember 2019 sebesar Rp 5.950.000. Sehingga pada tanggal 30 Desember 2019 pelapor mendapatkan arisan sebesar Rp 35.000.000.

"Namun uang arisan tersebut tidak diberikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang," timpal Rio.

Editor: Yudha