Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Pemilik Sabu 118 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 26-03-2020 | 18:52 WIB
3-mati.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati di PN Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa pemilik sabu yang berhasil diringkus Polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu, dituntut hukuman mati di Pengandilan Negeri (PN) Tanjungping, Kamis (26/3/2020).

"Menuntut agar masing-masing terdakwa Syahrul, Ahmad Jupri dan Zaihiddir dijatuhi hukuman pidana mati," ujar jaksa Haryo Nugroho, saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Jhonson Sirait, Guntur Kurniawan dan Awani Setyowati, serta dihadiri para terdakwa dan penasehat hukumnya.

Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tuntutan itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Annur Syaifuddin mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Editor: Gokli