Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curas dan Curat
Oleh : Freddy
Rabu | 25-03-2020 | 19:04 WIB
konfres-curat-curas.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polres Karimun, Herie Pramono saat konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku curat dan curas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial Vas (19) dan R pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari tangan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 1 buah handphone merek Samsung type 17 warna Hitam Putih dan 1 buah handphone merek Xiaomi warna Silver Hitam dan 1 buah jaket warna Hitam.

Kasatreskrim Polres Karimun, Herie Pramono mengatakan, kedua pelaku pencurian berhasil diringkus pada hari yang sama yakni Senin (23/3/2020) dengan lokasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, pelaku Curas berinisial Vas melakukan tindak kejahatannya di tepi jalan raya kuburan China Wonosari, Kelurahan Baran Barat pada Minggu (22/3/2020) sekitar pukul 14.05 WIB.

"Adapun modus yang dilakukan pelaku Curas tersebut dengan menyuruh korban RA mengantarkannya dengan menaiki kendaraan roda dua sepeda motor milik korban dan pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban tersebut," katanya pada konfrensi Pers ,Rabu (25/3/2020) di Mapolres Karimun.

Namun, karena sudah ada niat yang tak baik, di dalam perjalanan pelaku justru menuju ke arah Bukit Senang dan melewati sekolah Darul Mukmin, turun bukit menuju ke kavling menuju Paya Selanjutnya menuju jalan bukit tembak dan akhirnya sampai ke kuburan China di kelurahan Baran Barat tepatnya di depan topekong Baran Barat pelaku menghentikan kendaraannya.

Di lokasi yang sepi inilah pelaku Vas mengancam korban dengan meminta handphone milik korban dengan ancaman akan menikam korban dan karena merasa takut akan keselamatan jiwanya korban merelakan handphone merek Samsung J7 warna Hitam berpindah tangan ke pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku Vas akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Sementara untuk pelaku Curat berinisial R, telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga di sungai Pasir Kecamatan Meral (23/3/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Adapun modus R saat melakukan aksinya yakni dengan cara mengintai rumah korban A dan begitu merasa aman pelaku memasuki rumah korban dengan menggunakan kursi plasti lewat jendela yang tak dikunci dan berhasil membawa kabur 1 unit handphone merek Xiaomi yang diletakan korban di atas meja Tv.

Namun sebelum berhasil memiliki handphone yang dicurinya, pelaku R berhasil kepergok warga dan mengakui perbuatannya yang selanjutnya diserahkan ke Polres Karimun dan atas perbuatannya pelaku Curat tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat (3) KUHP.

Editor: Gokli