Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gasak Kotak Infaq di Mesjid, Pria Pengangguran Ini Didakwa di PN Batam
Oleh : CR-3
Rabu | 25-03-2020 | 13:29 WIB
maling-kontak-infaq_jpg2.jpg Honda-Batam
Prima Tri Putra, terdakwa maling kotak infaq didakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Prima Tri Putra, pemuda pengangguran ini terancam penjara, lantaran nekad menggasak isi kotak Infaq di Mesjid Mukhtarul Arifin, Perum Taman Cipta Asri, RT 005/RW 012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

 

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Bahea, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/3/2020).

Dalam uraiannya, JPU Immanuel menjelaskan, pencurian yang dilakukan terdakwa Prima terungkap ketika seorang penjaga sekaligus imam di Masjid Mukhtarul Arifin memergoki terdakwa saat sedang mengambil uang yang ada dalam kotak infaq.

"Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 lalu. Kala itu, penjaga sekaligus imam mesjid memergoki terdakwa tengah membongkar kotak infaq," kata JPU Immanuel yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea saat membacakan surat dakwaan.

Pada saat melihat aksi terdakwa, kata Immanuel, penjaga mesjid langsung meneriakinya dengan maling sehingga berhasil diamankan warga serta beberapa pekerja yang saat itu sedang bekerja memasang besi tiang di lantai 2 Masjid Mukhtarul Arifin.

"Usai diamankan warga, terdakwa kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Sagulung guna proses hukum selanjutnya," ujar Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Dalam melakukan aksinya, sebut Nuel, terdakwa menggunakan 1 buah Obeng dan Tang yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak kunci gembok dan menguras seluruh uang yang ada didalam kotak infaq tersebut.

“Untuk mengambil uang di dalam kontak infaq, terdakwa merusak gembok menggunakan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” terangnya.

Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Mukhtarul Arifin di Perum Taman Cipta Asri, RT 005/RW 012 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, mengalami kerugian hingga Rp 3,5 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rahmat alias Mamat dijerat dengan pasal 363 Ayat(1) ke-5 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani