Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Anambas Amankan Pria Penjual Telur Penyu
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 24-03-2020 | 17:52 WIB
aman-telor.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Personel Satreskrim Polres Anambas mengamankan penjual telur penyu di Pelabuhan Tarempa. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang yang diduga sebagai penjual telur penyu dan penyu sisik, di pelabuhan Tarempa, pada Selasa (24/3/2020).

Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima dari warga, terkait adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J, yang berasal dari Kecamatan Palmatak.

"Telur penyu yang sekarang kita amankan dari warga inisial J ini sebanyak 600 butir telur penyu," kata Iptu Julius, Kasat Reskrim Polres Anambas.

Julius menyebutkan pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjual belikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.

Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.

"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," terangnya.

Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.

Saat ini Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

Editor: Gokli