Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Sikap Tegas Hadapi Corona
Oleh : Opini
Senin | 23-03-2020 | 14:52 WIB
libatkan-tentara.jpg Honda-Batam
Malaysia menerjunkan tentara untuk menegakkan kebijakan lock down. (Foto: Ist)

Oleh An Davos

WABAH virus Corona atau dikenal dengan Covid 19 di Indonesia diyakini kalangan medis, pengamat kesehatan dan ahli kesehatan masyarakat belum mencapai puncaknya, dan virus ini masih berpotensi merenggut nyawa banyak manusia jika kita disipiln dan tegas dalam melawannya.

 

Beberapa negara sudah menerapkan langkah langkah tegas melawan Covid 19 seperti melakukan lockdown, menugaskan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (military operation others than war) seperti dilakukan Italia, Saudi Arabia, Tiongkok, dan Malaysia.

Militer bersama polisi di negara negara tersebut tidak hanya menghimbau warga masyarakat agar tidak keluar rumah atau berkerumun. Di negara negara dengan tingkat disiplin yang tinggi dan kepatuhan terhadap semua instruksi negara, maka langkah tersebut sangat efektif dalam mengisolasi Covid 19.

Masalahnya ketika berbicara di Indonesia, harus diakui warganya masih belum disiplin dan kurang patuh terhadap himbauan negara, bahkan cenderung mendramatisasi pro kontra lockdown.

Seperti diketahui bahwa beberapa pemerintah daerah sudah mengeluarkan himbauan agar tidak mengadakan acara yang menghadirkan kerumunan orang dan melarang keluar rumah jika tidak mendesak, bahkan Kapolri sudah mengeluarkan himbauan termasuk Presiden Joko Widodo,

Namun, miris masih banyak orang yang kurang mengindahkannya, cuek bahkan mencibir himbauan seperti itu, dan ketika mereka terpapar Covid 19, langsung menuduh negara tidak hadir, padahal mereka yang mengacuhkannya.

Oleh karena itu, dipandang perlu tidak cukup sekedar dengan himbauan saja. Karena himbauan dari tokoh agamapun kurang didengar. Maka, pemerintah baik pusat dan daerah perlu mengeluarkan aturan hukum seperti Perda dan lain lain.

Intinya kepada warga yang kurang mengindahkan aturan pemerintah terkait penanganan Covid 19, dapat dikenakan sanksi hukum kepada yang masih nekad unjuk rasa, nonton bareng, kongkow kongkow di fasilitas umum dan keluar rumah yang tidak jelas tujuannya. Langkah tegas harus diterapkan ketika disiplin warga tidak membanggakan.*

Penulis adalah kolumnis di beberapa media massa