Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Karimun Tahun 2016 Tetap Diproses
Oleh : Freddy
Sabtu | 21-03-2020 | 17:36 WIB
kasat-karimun2.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun anggaran 2016 masih belum tuntas meskipun sudah berjalan hampir dua tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, kasus tindak pidana korupsi terhadap kegiatan belanja perjalanan dinas DPRD kabupaten Karimun tahun anggaran 2016 masih terus dilanjutkan hingga saat ini.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 102 saksi yang dimintai keterangan, baik dari internal DPRD Karimun maupun dari pemilik travel serta toko meubel.

"Modus operandi dalam kasus ini yakni mempergunakan anggaran yang bersumber dari uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat SPPD fiktif," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (21/3/2020).

Dijelaskan Herie Pramono, adapun kronologis kejadiannya di mana pada tahun 2016 lalu salah seorang bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Karimun berinisial BZ membuat SPPD fiktif untuk keperluan saving dan menggunakan anggaran yang bersumber dari uang persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ditambahkan Herie Pramono, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPK RI, penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan BZ telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah senilai Rp 1.680.311.643.

Untuk kasus ini, Herie Pramono mengatakan, Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi FS menjamin kalau kasus ini pasti akan dituntaskan hingga ada keputusan hukum yang inkrah.

Sementara ini, pihak penyidik Unit Tipikor Polres Karimun sedang melengkapi petunjuk dari berkas P-19 yang dikembalikan pihak Kejaksaan. "Jika berkas sudah dilengkapi maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Tanjungbalai Karimun," ujarnya.

Dibeberkan Herie Pramono, sebenarnya Polisi telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tanjungbalai Karimun pada tanggal 16 April tahun 2018 dan selanjutnya telah dikirimkan lagi berkas ke Kejaksaan pada tanggal 4 Desember 2019 dan pada tanggal 18 Desember 2019 penyidik menerima pengembalian berkas dari Kejaksaan Tanjungbalai Karimun atau P-19.

Ketika ditanya tenggat waktu yang diberikan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Karimun, Herie Pramono menegaskan, kasus ini merupakan kasus extra ordinary crime yang melibatkan banyak pihak dan bukan convetional crime. "Mudah-mudahan secepatnya bisa dituntaskan dan sekarang kami lagi memenuhi petunjuk P-19 pihak Kejaksaan Tanjungbalai Karimun dan masih berproses untuk melengkapinya," tuturnya.

Apakah ada kemungkinan akan ada tersangka baru, Herie Pramono mengatakan, semuanya tergantung dari alat bukti dan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun. "Tetapi yang jelas sesuai target yang diberikan Polda Kepri agar setiap Polres wajib P-21 kasus korupsi," tutupnya.

Editor: Gokli