Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk 2 Pelaku Penambang Pasir Ilegal
Oleh : Freddy
Sabtu | 21-03-2020 | 10:29 WIB
tambang-pasir-ilegal12.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tambang pasir ilegal. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil membekuk dua pelaku penambangan pasir darat ilegal di Teluk Paku dan Sememal Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat pada Rabu (11/3/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengungkapkan, kedua pelaku yang diamankan berinisial AS dan MS warga Teluk Uma kecamatan Tebing.

"Pelaku dalam melakukan usaha pertambangan pasir darat tak memiliki izin dari instansi yang berwenang dengan cara menyedot pasir dengan menggunakan mesin dompeng dan pasir yang dihasilkan dijual kepada orang-orang yang membutuhkan pasir," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspose di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020).

Dijelaskan, atas kasus ini kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUO,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat 3) pasal 48 ,pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dengan denda paling banyak bar 10.000.000.000.

Selain itu pelaku bisa dijerat pasal 109 ini RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan lingkungan hidup “ Setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).

Editor: Yudha