Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengangguran di Karimun Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Hape Baru
Oleh : Freddy
Sabtu | 21-03-2020 | 09:05 WIB
ilustrasi-cabul-bocah16.jpg Honda-Batam
Ilustrasi cabul anak di bawah umur.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun berhasil mengungkap kasus cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Conglin alias Akiong (28). Pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone baru.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, perbuatan cabul terjadi Rabu (4/3/2020) di rumah korban yang masih berusia 9 tahun di Pamak.

Ketika itu korban sebut saja Bunga sedang tidur di dalam kamarnya. Tanpa sepengetahuan bunga pelaku masuk dengan mendobrak pintu kamar yang langsung mendekati korban serta mulut korban ditutup pakai tangan dan tanpa ada perlawanan dari korban yang tak berdaya.

"Dari hasil penyidikan pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga dua kali," ujar Herie Pramono saat ekpose di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020).

Dijelaskan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tebing pada Senin (16/3/2020) dan kemudian dibawa ke Mapolres Karimun untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Editor: Yudha