Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Lingga Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep
Oleh : Wandy
Jumat | 20-03-2020 | 13:28 WIB
kajari-lingga-rilis-2-terduga-korupsi.jpg Honda-Batam
Kejari Lingga Rilis Penetapan dua orang tersangka Kasus Pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejari Lingga menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Berdasarkan hasil dari tim penyidik saat melakukan gelar perkara, pihaknya mengusulkan beberapa orang yg wajib disampaikan, dan dari saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.

Kesimpulan didapat, bahwa ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni AWS dan SN. AWS selaku KPA dan PPK kegiatan pengecatan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018.

Lalu, SN selaku orang di perintahkan oleh AWS untuk mengendalikan kegiatan tersebut. Dimana SN tidak ada dalam struktur pengadaan, dia pengendali atau makelar penyedia jasa atas perintah dari AWS.

"SN merupakan pegawai PTT Pemkab Lingga," kata Penyidik Pidsus Kejari Lingga Primayuda Yutama, Jumat (20/3/2020)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing menambahkan berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki sesuai dengan undang-undang keduanya telah memenuhi unsur tersebut.

"Kita sudah menyampaikan sesuai dengan prosedur surat penetapan tersangka pada Kamis,(19/3/2020). Dan untuk kedua tersangka belum kita lakukan penahanan, untuk pencekalan akan kita koordinasikan dengan Intel," beber Josua.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu RI no 31 99 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang telah diubah dan ditambah uu nomor 20 th 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana minimal 20 tahun.

Dan berdasarkan perhitungan dari BPKP didapati kerugian negara sebesar Rp 555.852.808 dari nilai pagu 1 miliar 20 juta dan nilai pembayaran berdasarkan SP2D pencairan sebesar Rp8243.909.008.

Editor: Dardani