Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bogor Tangkap 31 Pelaku Sindikat Curat
Oleh : Hadli
Jum\'at | 20-03-2020 | 09:28 WIB
kapolres-bogor1.jpg Honda-Batam
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy pada saat menyerahkan satu unit kendaraan pencurian kepad pemilik sah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jabar - Polres Bogor, mengembalikan kendaraan curian yang berhasil diamankan dari 31 pelaku curanmor yang ditangkap personil Satreskrim Polres Bogor sepanjang Operasi Jaran Lodaya 2020.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Po Saptono Erlangga kepada Batamtoday.com. ia menyampaikan, operasi dilaksanakan dari tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan 02 Maret 2020.

Dan 31 tersangka yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SU, RS, KS, EH, AA, ES, EK, IK, MW, RS, DO, MA, HA, EBA, SS, SE, AJ, HR, DI, LL, PR, AC, IA, RL, AS, KZ, AS, MS, AS, IB, dan EP.

"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kendaraan roda dua berjumlah 23 unit, kendaraan roda empat berjumlah 1 unit, STNK berjumlah 15 buah, kunci T berjumlah 20 buah serta mata kunci T berjumlah 37 buah," ujar Santoni Erlangga, Jumat (20/03/2020).

Kronologis penangkapan menurut Saptono Erlangga, Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2020 dengan target pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam jangka waktu dua minggu, tambahnya, Polres Bogor berhasil meringkus 31 tersangka pelaku Curanmor.

"Para pelaku sudah melaksanakan aksinya kurang lebih 80 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kabupaten Bogor sepanjang enam bulan," jelasnya.

Pasal yang diterapkan kepada para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara.

Saptono Erlangga menjelaskan, modus operandi pelaku yaitu melakukan aksinya dengan memilih target yang memarkirkan kendaraan di tempat sepi dan tidak menggunakan kunci ganda.

"Barang bukti yang dikembalikan kepada pelapor yaitu kendaraan roda dua berjumlah tiga unit dan kendaraan roda empat berjumlah satu unit," ungkapnya.

Untuk itu, tambah Saptono Erlangga dihimbaukan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, untuk segera menghubungi Polres Bogor Polda Jabar.

Editor: Yudha