Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Bekuk 9 Tersangka Narkoba, 1 Berstatus ASN
Oleh : Freddy
Kamis | 19-03-2020 | 08:53 WIB
pemusnahan-bb13.jpg Honda-Batam
Ekspose penangkapan 9 tersangka narkoba di Mapolres Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seperti tak ada habisnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Karimun terlibat dalam kasus narkoba.

Kali ini SW, seorang ASN yang bekerja di DPRD Karimun ditangkap polisi karena terlibat dengan kasus narkoba.

"Salah seorang dari 9 tersangka yang berhasil diamankan Satgas narkoba Polres Karimun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun," ujar Wakapolres Karimun Kompol Chaidir, Rabu (18/3/2020).

Dalam press release, Wakapolres menerangkan bahwa Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu seminggu.

Dari 6 kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang berjenis kelamin laki-laki dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.

Untuk Kecamatan Karimun ada 5 kasus yang berhasil diungkap dengan 8 orang tersangkanya berinisial MA, LE, SW, RS, IR, EK, MAL dan HM.

Sementara di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil 1 orang berinisial SR.

"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 9,03 gram," ujar Wakapolres Karimun Kompol Chaidir.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.

Editor: Yudha