Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Spesialis Pecah Kaca Mobil Dituntut 18 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : CR-3
Rabu | 18-03-2020 | 18:52 WIB
3-pecah-kaca.jpg Honda-Batam
Tiga spesialis pecah kaca mobil usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Rabu (18/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa spesialis pecah kaca mobil dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Ketiga terdakwa yakni Febri Abdullah, Juantra dan Jama Ani.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha yang menggantikan Zulna Yosepha mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, jaksa Kejari Batam itu akhirnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Nuel saat membacakan surat tuntutan.

Terhadap tuntutan itu, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) yang intinya mohon keringanan hukuman. Selain itu para terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan," kata hakim Taufik Nainggolan, didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Diurai dalam surat dakwaan, para terdakwa ditangkap aparat kepolisiaan setelah melakukan aksi pencurian dengan terlebih dahulu memecahkan kaca mobil menggunakan busi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi pencurian itu, dilakukan para terdakwa di depan pintu masuk PT Arya Prima Sentral Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

"Dari kejadian ini, para terdakwa berhasil menggasak satu unit laptop, surat-surat berharga berupa KTP, NPWP, ATM, STNK, SIM, Buku tabungan Bank BTN serta uang tunai Rp 60 ribu yang berada di dalam mobil itu," kata Zulna menjabarkan isi surat dakwaan.

Akibat perbuatannya, saksi korban M Refi Kurniawan mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah.

Editor: Gokli