Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan IMB Gereja Santo Yoseph Tanjungbalai Karimun di PTUN Akhirnya Dicabut
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 18-03-2020 | 16:52 WIB
sidang-imb.jpg Honda-Batam
Proses sidang gugatan IMB Geraja Santo Yoseph Tanjungbalai Karimun di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan sengketa Izin Menderikan Bangunan (IMB) pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph Tanjungbalai Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam dengan nomor perkara 33/G/2019/PTUN.TPI resmi dicabut pihak penggugat, Hasyim Tugiran.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ali Anwar, Dien Novita dan Averroes mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan tersebut.

Usai sidang, Hasyim Tugiran yang juga sebagai Ketua Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) mengatakan, pencabutan gugatan sesuai hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak gereja seminggu lalu.

"Sesuai kesepakatan melalui mediasi dan kemauan masyarakat sepakat IMB harus dicabut dan masyarakat setuju pihak gereja melakukan renovasi," ujar Hasyim, Rabu (18/3/2020).

Renovasi nantinya dilakukan sesuai bangunan awal 1998 hanya ditambah panjang dan lebar bangunan. Dan tidak mengizinkan bangunan rumah pastor yang bertingkat.

"Cuma ditambah lebih besar dan gerejanaya lebih panjang dan rumah pastor tetap satu lantai saja tidak naik ke atas," ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat Kabupaten Karimun menolak keluarnya IMB dari dinas terkait. Namun, masyarakat tidak menolak adanya renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Yoseph.

"Masyarakat kita tidak mau karena Karimun maroritas masyarakat Melayu. Apalagi lokasi gereja berada di kota serta akan menghambat lalu lintas parkir akan merepotkan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli