Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Tangkap Kurir 5 Kg Sabu dari Malaysia di Pulau Putri
Oleh : Hadli
Rabu | 18-03-2020 | 15:40 WIB
bnnp_kepri_sbu_malaysia.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan saat gelar ekpos pengungkapan penangkapan kurir sabu Malaysia di Pulau Putri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional yang berada di wilayah Kepuauan Riau (Kepri).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari satu orang tersangka seberat 5.302 Kg," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan saat gelar ekpos pengungkapan didampingi Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari dan Kepala Bagian Umum BNNP Kepri dr Ali Kozin di Gedung BNNP Kepri, Batam, Rabu (18/03/2020).

Ricard menambahkan, pelaku insial R (35) ditangkap di Pulau Putri, Nongsa pada Selasa (17/03/2020) pada pukul 23.00 WIB. Warga Tanjungpinang yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu baru tiba di Pulau Putri mengambil Sabu di perbatasan Malaysia Indonesia.

"Pelaku R ini mengambil di perbatasan OPL siff to siff dengan upah Rp 20 juta, tapi baru dibayar Rp 5 juta," jelas dia.

Sabu 5 bungkus yang ditemukan petugas, kata Ricard berada di dalam bungkusan Teh Merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face.

"Rencananya narkotika golongan satu jenis sabu ini akan dibawa pelaku ke Palembang menggunakan jalur laut. Berdasarkan pengakuannya pemesan dari Palembang dan pemilik barang berada di Malaysia, tugasnya hanya sebagai kurir," jelasnya.

Ricard menambahkan, R mengaku baru pertama kali membawa sabu. Namun, tambahnya pihaknya tidak begitu saja percaya. Untuk itu penyidik masih melakukan pengembangan.

"Tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Ricard.

Editor: Surya