Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Besi Scrap di PT Echo Green Disidang, Penadah Tak Diproses
Oleh : CR-3
Senin | 16-03-2020 | 17:52 WIB
Pencuri-Scrab-BTD.jpg Honda-Batam
Terdakwa Saw Tun, WN Myanmar (depan) bersama rekannya usai menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Senin (16/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Saw Tun, warga negara Myanmar dan dua rekannya kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/3/2020).

Ketiganya didakwa mencuri 100 ton besi Scrab Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Pada saat persidangan, Kuasa Hukum PT Karya Sumber Daya (KSD), Minggu Sumarsono, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti sebagai saksi menerangkan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan para terdakwa berdasarkan informasi dari Kasidi Alias Ahok selaku Direktur PT Karya Sumber Daya (KSD).

"Kasus ini berawal dari informasi pak Ahok yang mengatakan, ratusan ton besi scrap milik PT Karya Sumber Daya (KSD) telah dikeluarkan oleh para terdakwa menggunakan 4 unit Lori dari gudang PT Ecogreen Oleochemicals," kata saksi Minggu Sumarsono dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nianggolan dan Yona Lamerosa.

Masih kata Minggu, menindaklanjuti informasi itu, dia kemudian mendatangi security PT Ecogreen Oleochemicals dan menanyakan sudah berapa banyak lori bermuatan potongan besi scrap crane noell yang dibawa keluar oleh para terdakwa dari lokasi.

"Saat itu, security PT Ecogreen Oleochemicals mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada 2 unit Lori (truk) bermuatan potongan besi scrap crane noell yang keluar dari lokasi," terangnya.

Setelah diberitahukan pihak Security, lanjutnya, saya menemui para terdakwa dan mengatakan bahwa Potongan Besi Scrap Crane Noell tersebut adalah milik saksi Kasidi Alias Ahok selaku PT Karya Sumber Daya (KSD), sehingga jangan dikeluarkan dari gudang.

"Untuk membuktikan kebenaran status kepemilikan besi scrap itu, saya lalu memperlihatkan dokumen perjanjian jual beli (sales agreement) dan bukti pembayaran sebesar Rp Rp 15,675 miliar yang diterima PT Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD melalui AMBANK (M) BERHAD, sebagaimana tertera dalam invoice nomor 09-JSEP/PT.KSD/1QC/P1," tambahnya.

Namun, kata Minggu, para terdakwa tidak mengindahkan serta tetap bersih keras mengeluarkan besi scrap itu dan menjualnya ke beberapa perusahan, yakni PT Royal Standar Utama, PT Bieloga serta salah satu Gudang pembeli di Batuampar.

Setelah pemeriksaan saksi Minggu Sumarsono, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Di luar persidangan, selaku Kuasa Hukum PT Karya Sumber Daya (KSD), Minggu Sumarsono sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Kepri terkait status hukum penadah pembelian ratusan ton besi scarp milik PT Karya Sumber Daya (KSD yang masih bebas melenggang.

"Saya sangat menyayangkan penyidik Polda Kepri yang sampai saat ini belum menentukan status hukum penadah barang curian yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Minggu Sumarsono kepada BATAMTODAY.COM.

Parahnya lagi, kata Minggu, semenjak perkara pencurian ratusan ton besi scarp di gudang Pt Echo Green yang dilakukan para terdakwa naik ke meja persidangan, pemilik PT Bieloga sebagai pembeli (Penadah) barang curian malah dihadirkan sebagai saksi.

Sebenarnya, kata dia, apabila pelaku pencurian sudah ditangkap dan diproses secara hukum, penadahnya juga harus ditangkap dan diproses. "Aneh sekali perkara ini. Pencurinya sudah ketangkap dan sedang menjalani proses hukum. Penadahnya sudah ketahuan. Tapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Malah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi," pungkasnya.

Editor: Gokli