Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangkir Panggilan Pertama, Bawaslu Bintan Panggil Ulang ASN Diduga Langgar Netralitas
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 13-03-2020 | 18:40 WIB
ket-bawaslu-bintan.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya beberapa hari yang lalu mendapat informasi awal atas pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media daring tentang adanya salah seorang ASN di Bintan yang akan maju pada pelaksanaan Pilkada Bintan tahun 2020.

Bawaslu Bintan menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk dilakukan investigasi atau penelusuran terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.

"Untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada Bintan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas ASN pada pelaksanaannya, maka Bawaslu Bintan telah menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku," ujarnya, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Febri menjelaskan, perundang-undangan lainnya yang diduga dilanggar yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Tahapan yang dilakukan Bawaslu Bintan yakni melakukan klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan, saksi-saksi dan jika diperlukan dapat mengundang ahli. Waktu penanganan temuan ini akan dilakukan selama 5 hari.

"Untuk saat ini masih dalam proses penanganan," ucapnya.

Ia mengemukakan, oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (12/3/2020) pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang ini, oknum ASN itu tidak hadir.

Bawaslu Bintan juga meminta keterangan ahli. "Kami akan melayangkan kembali surat undangan untuk diperiksa oknum ASN tersebut," katanya.

Editor: Gokli