Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu Bersama Suami, Ika Atma Dirgantara Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Jumat | 13-03-2020 | 13:28 WIB
penyelundup-sabu-batam_jpg2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ika Atma Dirgantara, tertunduk sesaat setelah divonis 10 tahun penjara di PN Batam, Kamis (12/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ika Atma Dirgantara, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/3/2020) sore. Ia ketahuan membawa sabu seberat 413 gram dari Batam ke Jakarta.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa Ika Atma Dirgantara bersama suaminya Fredy Setiawanto yang nekad membawa sabu seberat 2 kilogram dari Batam ke Jakarta telah melanggar pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita mempunyai beberapa pertimbangan, diantaranya hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan dua orang anak yang masih kecil," kata ketua majelis hakim Christo, saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Christo, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ika Atma Dirgantara dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya.

Selain hukuman penjara, sebutnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan hakim, ternyata lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Hukuman kamu kami ringankan 2 tahun dari tuntutan dari JPU. Atas putusan ini, apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding?" tanya Christo usai membacakan putusannya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Ika Atma Dirgantara yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," jawab terdakwa Ika Atma setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Elisuita.

Untuk diketahui, sebelum memvonis terdakwa Ika Atma Dirgantara, sehari sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memvonis terdakwa Fredy Setiawanto dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara yang sama.

Dijelaskan JPU Yan Elhas Zeboea diawal persidangan, kedua pasangan suami isteri(Pasutri) itu tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak menyelundupkan 2 kilogram sabu ke Jakarta.

Editor: Dardani