Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Polda Metro Jaya dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

12 Orang Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diadili di PN Batam
Oleh : CR-3
Kamis | 12-03-2020 | 16:40 WIB
sabu-15-kg.jpg Honda-Batam
12 terdakwa sindikat narkoba lintas provinsi saat disidang di PN Batam, Kamis (12/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua Belas orang terdakwa sindikat peredaran sabu lintas provinsi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/3/2020). Mereka terancam hukuman mati dengan barang bukti sabu sebanyak 15 Kilogram.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Mona Simanjuntak, para terdakwa terdiri dari 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Ke-10 terdakwa laki-laki di antaranya, Danir bin Abdurrahman, Marhaban, Riki Saputra, Muhammad Sabri dan Muhklidar serta Aan Alvianda, Jamaluddin, Alfazil, Zamzami dan Teuku Miftahuddin. Sementara kedua perempuan tersebut, yakni terdakwa Rina Rianti dan Eka Mauliza.

Dijelaskan jaksa Mona, para terdakwa ini ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat hendak menyelundupkan 15 Kilogram sabu dari Batam tujuan Jakarta melalui jalur laut.

"Awalnya para terdakwa ini mengambil sabu di Batam. Kemudian dengan menggunakan kapal laut, para terdakwa ini membawa sabu itu ke Pekanbaru. Selanjutnya, dari Pekanbaru, mereka menggunakan jasa travel untuk mengantarkan sabu itu ke Jakarta. Namun sial, saat memasuki Pintu Tol Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi, Lampung, travel yang ditumpangi para terdakwa diberhentikan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," terangnya di hadapan majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas berhasil menyita 15 Kilogram sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi beberapa bagian, dan dibagikan kepada masing-masing terdakwa.

"Ketika ditangkap, rata-rata barang haram ini disembunyikan dibalik telapak sepatu yang dikenakan para terdakwa," tutur Mona.

Dari penangkapan itu, kata dia, para terdakwa mengakui bahwa mereka nekad membawa sabu dari Batam ke Jakarta atas suruhan Pak CIk dan Mak Cik atau Bunda (DPO) selaku pemilik barang tersebut.

"Mereka (terdakwa) nekad membawa sabu itu lantaran dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 30 juta per orang, apabila sabu tersebut selamat sampai di Jakarta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli