Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lawan Hoax dan Sukseskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Oleh : Opini
Kamis | 12-03-2020 | 13:40 WIB
hoax-ilustrasi111.jpg Honda-Batam
Ilustrasi hoax. (Foto: Ist)

Oleh Indah Kumalasari

SAAT ini, pemerintah tengah menggeber perampungan Omnibus law sebagai solusi tumpang tindih aturan serta regulasi. Pemerintah yang proaktif perlu mendapat dukungan ditengah maraknya hoax yang beredar terkait RUU sapu jagad ini.

 

Bukan menghakimi, hanya merasa miris saja. Ditengah berkembangnya teknologi yang pesat serta memungkinkan banyak orang untuk mengakses informasi. Ada saja pihak yang tak bertanggung jawab menyebarkan aneka hoax.

Apa sih tujuannya? Pastinya ingin membuat suasana makin panas dong! Sayangnya, hoax-hoax itu diyakini begitu saja oleh masyarakat tanpa mengecek faktanya terlebih dahulu.

Jika sudah demikian berita benar dengan berita bohong sangat sulit untuk membedakannya. Padahal, hoax ini lebih kejam dari pembunuhan, kalau saya bilang. Tak usah jauh-jauh, nyomot foto dikasih caption yang memprovokasi. Ramai disebar di media sosial akhirnya membuat korban menjadi bullyan.

Tapi setelah ditelusur beritanya ga bener, ramai-ramai minta maaf pada korban, padahal si korban sudah telanjur jadi sasaran. Apakah orang Indonesia kini sudah berubah?

Sematan gemah ripah lohjinawi dengan toleransi yang begitu tinggi agaknya hilang digerus perkembangan zaman. Jika demikian, jangan tanya jika negara ga bakalan aman?

Hoax ini menyerang hampir di semua sektor, pun dengan RUU sapu jagad alias Omnibus law Cipta Kerja. Jika diilihat dari berita yang berseliweran, kebanyakan berita bohongnya ketimbang kenyataan. Kalau kata orang, warga +62 gitu lho! Tentunya sudah maksud kan apa arti meme tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa draf rancangan undang-undang omnibus law perpajakan maupun cipta lapangan kerja, belum disebarluaskan ke publik. Sehingga jika ada draf yang beredar dapat dipastikan adalah hoax.

Pihak kemenko Perekonomian menyatakan melalui akun media sosialnya, tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja tersebut, karena masih dalam pembahasan di internal pemerintah.

Maka dari itu, Draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang tengah beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan keaslian maupun kebenarannya.

Sebelum pernyataan resmi Kemenko Perekonomian dilakukan, Ketua Satgas Pembahasan Bersama Omnibus Law yang juga Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani sempat merespon draf omnibus law yang beredar tersebut.

Dirinya menegaskan tak tahu menahu terkait draf itu. Dirinya mengaku belum pernah melihatnya karena masih dalam pembahasan.

Sejalan dengan pernyataan Kemenko, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S, mengaku telah mendapatkan draf yang beredar. Namun, ia sudah mengkonfirmasi ke pihak pemerintah terkait draf tersebut. Dan Kemenko menyatakan jika draf tersebut bukan dari mereka.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal bahkan mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI sudah bertemu formal dengan pihak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, beserta Menaker Ida Fauziyah dan Menperin Agus Gumiwang.

Dari pertemuan tersebut, Iqbal menerangkan bahwa Airlangga menegaskan draft RUU omnibus law masih dibahas melalui tim internal pemerintah dan belum ada satupun draft RUU yang telah di serahkan ke meja DPR untuk dimasukan prolegnas.

Selain itu, Pemerintah dan DPR juga belum meraih persetujuan apakah RUU omnibus law akan masuk prolegnas, sehingga masih dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI. Iqbal menegaskan lagi jika draft RUU Omnibuslaw yang beredar itu merupakan hoax!

Ditilik dari kasus ini, tentunya publik harus banyak belajar, bahwa hoax itu sangat merugikan. Pasalnya, Omnibus Law Cipta Kerja ini merupakan data yang cukup sensitif.
Maka, ga lucu jika dijadikan bahan meme-meme yang tak berkualitas. Alih-alih memberikan informasi yang bermanfaat, tapi justru malah menebar permasalahan.

Sebagai bangsa yang maju tentunya harus mampu menyaring segala informasi secara tepat. Bukan malah nge-share sebanyak-banyaknya biar dapat like dan jadi viral. Parahnya lagi jika ditambahi narasi-narasi menyesatkan.

Mau jadi apa negeri ini? Isinya hanya saling melempar hoax ke permukaan. Eh giliran suruh ngaku salah pada playing victims. Capek deh!

Padahal sejatinya terobosan Omnibus Law ini ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Tak mungkin kan, Presiden mau menyengsarakan warganya. Bukankah sudah terbukti jika pemerintah tengah berjuang untuk mengurai permasalahan yang ada terkait birokrasi dan regulasi.

Sehingga dukungan akan langkah ini harus diberikan seoptimal mungkin. Mari dukung upaya pemerintah dalam mengupayakan kemajuan Perekonomian Serta Terwujudnya Kesejahteraan Bangsa melalui Omnibus Law ini.*

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang