Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Spesialis Copet Divonis 14 Bulan dan 2 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : CR-3
Rabu | 11-03-2020 | 19:28 WIB
2-copet.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa spesialis coper di kawasan Jodoh usai menjalani sidang pembacaan putusan, Rabu (11/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ade Budiman, spesialis copet di kawasan Jodoh divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/3/2020). Sedangkan rekannya, Hanafi, dalam persidangan yang sama divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Ade Budiman memang lebih berat dari Hanafi. Hal itu dikarenakan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

"Kamu juga pernah dihukuman atas kasus pencurian," kata hakim Taufik Nainggolan, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Menurut hakim Taufik, meski sudah dipenjara terdakwa Ade seperti tak menyesali perbuataanya. Terbukti dari tindak pidana serupa yang kembali diulang.

Karena itu, Taufik meminta terdakwa untuk berjanji kepada sang pencipta. Hal yang sama juga disampaikan kepada terdakwa Hanafi.

"Saya tak ingin ketemu kalian lagi. Jadi saya harap keluar dari penjara, jangan ulangi lagi," pesan Taufik.

Dalam amar putusan, dijabarkan jika perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Karena telah terbukti dan menyakinkan melanggar pasal 363 KUHPidana.

"Mengadili Ade Budiman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Hanafi selama 1 tahun 2 bulan penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Taufik.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima hukuman. Hal senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap usai mencopet dompet Wisatawaan (wisman) yang sedang berkunjung ke kawasan Jodoh. Atas pencopetan itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 30 juta.

Editor: Gokli