Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Amankan Sabu 1 Kg dari 6 Tersangka Jaringan Internasional
Oleh : Hadli
Rabu | 11-03-2020 | 14:19 WIB
pemusnahan-sabu-bnn-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Berantas BNNP Provinsi Kepri Kombes Arif Bastari (kemeja putih) bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu yang di musnahkan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, Rabu (11/03/2020) mengumumkan telah menangkap pelaku peredaran gelap narkoba di Batam. Sabu sebanyak 1.175,89 Kg diamankan dari pintu masuk dan keluar Batam.

Kabid Berantas BNNP Provinsi Kepri Kombes Arif Bastari menjelaskan, penangkapan itu hasil bekerja sama dengan pihak Pelabuhan Internasional dan Bandara Udara Hang Nadim Batam.

"Pengungkapan ini terdiri dari 5 kasus yang diamankan Bea dan Cukai serta Avsec Bubu Bandara Hang Nadim Batam serta pengungkapan kita (BNN)," kata Arif saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Kepri, Batabesar, Kecamatan Nongsa, Rabu, (11/03/2020) pagi.

Kasus pertama, ungkapnya, pihak Bea dan Cukai di Cargo Bandara mengamankan sabu dalam 1 paket kiriman Tiki pada 20 Desember 2019. Barang bukti 305 gram itu dimusnahkan sebanyak 268,78 gram, sisanya 36,27 gram untuk kepentingan uji labolatorium dan untuk bukti persidangan.

Kasus ke 2 pengungkapan kasus di Pelabuhan Batu ampar tanggal 2 Februari. Sebanyak 194 gram dengan tersangka Z dan M serta D. Petugas memusnahkan sabu seberat 169,37 gram, sisanya untuk labolatorium dan persidangan seberat 24,63 gram.

"Ketiga tersangka adalah kurir dan pemilik barang adalah S (DPO) warga Negara Malaysia," kata Arif.

Untuk kasus ke 3, Arif menyebutkan, petugas mengamankan 2 warga Negara Malaysia berinisial L dan N pada tanggal 2 Februari 2020 di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari para tersangka diamankan 6 paket dalam kondom yang disimpan didalam anus. Dari N diamankan sebanyak 120 gram dan didalam dubur L seberat 244 gram.

"Kedua tersangka warga Malaysia dan barang bukti di musnahkan sebanyak 292 gram, sisanya 72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Arif.

Pengungkapan kasus lainnnya terjadi pada 12 Februari 2020, di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point Nomor B 07 Batam Center. Petugas menemukan tas bermerk Michael Kors wana biru yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi abu seberat bruto 203 gram.

"Dari barang bukti ini dimusnahkan sebanya 178,87 gram dan sebanyak 24,13 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar polisi berpangkat 3 mawar ini.

Kasus terakhir, pengungkapan kasus pada hari Kamis, 20 Februari 2020, di Pelabuhan Bandara Internasional Hang Nadim oleh petugas Bea & Cukai dengan tersangka F (35) dengan barang bukti 303 gram.

"Sebanyak 266,87 gram yang dimusnahkan dan sisanya 36,13 untuk kepentingan labolatorium dan fakta persidangan," paparnya.

Barang bukti sabu di musnahkan menggunakan mobil khusus bernama Incenerator dengan cara di bakar.

Sebelum dibakar, semua barang bukti diperiksa keasliannya yang disaksikan para tersangka, Bea dan Cukai Batam, Ditpam BP Batam di Bandara, Polisi, serta wartawan.

Editor: Dardani