Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Keimigrasian, 10 WN Taiwan Dituntut 4 Bulan Penjara di PN Batam
Oleh : CR3
Rabu | 11-03-2020 | 08:52 WIB
WNA-Taiwan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

10 WN Taiwan Usai Menjalani Persidangan di PN Batam. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh warga negara asing (WNA) asal Taiwan dituntut 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3/2020) sore.

Mereka adalah, Wei Kuang Chih, Chou Yu Chen, Tung Jih Lin, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chien, Chen Yen Ju yang juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 5 juta.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap menjelaskan perbuatan terdakwa melanggar UU Keimigrasian pasal 112 huruf a UU RI no 6 tahun 2011. Mereka dinilai menyalahgunakan Visa kunjungan untuk bekerja serta melanggar izin tinggal dan melebihi batas waktu yang ditentukan (over stay).

"Sesuai fakta persidangan, maka para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menuntut terdakwa dihukum masing-masing 4 bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," terang jaksa Rizky menjabarkan surat tuntutan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penerjemah meminta keringanan hukuman. Sidang yang dipimpin hakim Jasael pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.

"Sidang selanjutnya putusan, jadi kalian kembali dulu ke Rutan untuk menunggu sidang selanjutnya. Kami hakim akan mempertimbangkan putusan," ujar hakim Jasael kepada para terdakwa.

Diketahui, penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang menyebutkan di dalam ruko tiga lantai daerah Ruko Sukajadi ada aktifitas mencurigakan. Berdasarkan informasi itu, Polresta Barelang langsung mengrebek lokasi dan mendapatkan 10 WNA Taiwan tengah bekerja di depan komputer.

Dari hasil penyidikan, diketahui aktifitas tersebut merupakan jaringan penipuan online luar negeri. Dimana korbannya adalah warga negara Taiwan.

Editor: Yudha