Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 3 Kasus yang Berhasil Diungkap Polres Karimun di Awal Maret 2020
Oleh : Freddy
Selasa | 10-03-2020 | 19:28 WIB
ekspos-karimun-maret.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus di bulan Maret 2020. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam bulan Maret 2020.

Ketiga kasus kejahatan tersebut yakni persetubuhan dan perbuatan cabul; tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ketiga, tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat konferensi Pers di Mapolres Karimun, Selasa (10/3/2020) siang menjelaskan, dalam bulan Maret 2020 pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana. Dari ketiga kasus tersebut baik pelaku maupun korban merupakan anak yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

"Bisa Anda (wartawan) lihat pelakunya ada dibelakang ini, ada yang mengenakan sabo (penutup muka) dan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang mana barang bukti berhasil kita dapatkan termasuk parang yang digunakan untuk mencongkel," jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatannya yakni berupa uang sebanyak Rp 16 juta dari jumlah keseluruhan yang berhasil didapat pelaku sebesar Rp 20 juta. Sebab, Rp 4 juta sudah pelaku pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskannya, untuk kasus persetubuhan dan perbuatan cabul tempat dan waktu kejadian pada 5 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Paya Cincin, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing dengan tersangkanya berinisial RY (39) buruh harian lepas, ditangkap di PT Saipem pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun kronologis dari kasus ini pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 20.00 WIB, pelapor berinisial BK dihubungi istri pelaku untuk bertemu, kemudian pelapor dan istri terlapor bertemu di taman depan RS Muhammad Sani.

Selanjutnya, istri pelaku menunjukkan surat kepada pelapor yang isi surat tersebut berisikan korban menanyakan keadaan pelaku dan pelapor merasa curiga dan mempertemukan korban dengan istri pelaku.

"Dari sinilah diketahui korban dan pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dan sekarang korban sedang hamil 6 minggu," kata Harie.

Barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa 1 helai baju dress warna Hitam lengan pendek, 1 helai celana dalam wanita warna Abu-abu dan 1 helai celana shot wanita warna Coklat.

Herie Pramono mengatakan, untuk kasus ini pasal yang disangkakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangkanya berinisial NT dan RR yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun 8 dan 9 Maret 2020 di dua lokasi berbeda.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta dan sebilah parang," sebutnya.

Selanjutnya untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, Herie Pramono mengatakan, Polisi mendapat laporan dari seseorang yang mengatakan adanya perdagangan orang di salah satu hotel di Karimun.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi dari unit IDIK II dan Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan ke hotel tersebut dan dari hasil penyelidikan didapatkan dua pasangan berlainan jenis kelamin dan bukan suami sedang berada dalam salah satu kamar hotel tanpa busana.

"Dari hasil interogasi kepada kedua orang yang bukan suami istri tersebut diketahui bahwa perempuan itu merupakan bookingan dari penawaran seorang perempuan yang berinisial LM (Mami), Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka LM," terangnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka LM yakni pelaku merekrut wanita freelance dengan cara minta nomor handphone, selanjutnya cewek tersebut ditawarkan pekerjaan shot time untuk melayani tamu melalui WhatsApp.

Sementara pelaku mendapatkan upah dari hasil menawarkan korban kepada tamu sebesar Rp 300 ribu per tamu.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 unit hp merek real me silver dan 3 kondom dan uang Rp 1 juta dari tangan korban dan Rp 300 ribu dari pelaku serta voucher hotel.

"Kepada tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tutupnya.

Editor: Gokli