Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga dari Empat Terdakwa Sabu 30 Kg Divonis Seumur Hidup di PN Batam
Oleh : CR-3
Selasa | 10-03-2020 | 17:04 WIB
4-sabu-30.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Empat terdakwa sabu 30 Kg usai divonis di PN Batam, Selasa (10/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, memvonis tiga dari empat terdakwa kepemilikan 30 kilogram sabu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa (10/3/2020).

Tiga terdakwa yang divonis penjara seumur hidup itu di antaranya, Suryanto, Prasetiadona dan Indra Syahril. Sementara terdakwa Nasrul divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita menyatakan, perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, masing-masing Suryanto, terdakwa Prastiadona dan terdakwa Indra Syahril dengan pidana penjara seumur hidup, serta menghukum terdakwa Nasrul dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Christo saat membacakan amar putusan di PN Batam.

Pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan secara bergantian. Tidak ada hal yang meringankan bagi keempatnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat 30 Kg. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, kata Christo, hal yang memberatkan, para terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sudah sering menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam serta tidak mengakui perbuatan.

"Hal-hal yang meringankan nihil," ungkap Christo.

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, keempat terdakwa langsung berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukum, Kami minta waktu untuk pikir-pikir, apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut," pinta masing-masing terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengaku ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 30.837 gram melalui jalur laut.

Menurut terdakwa Suryanto, untuk memasok narkoba jenis sabu dari Malaysia para terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. "Untuk memasok barang haram ini ke Batam, kami mempunyai tugas yang berbeda. Kami juga sudah 5 kali melakukan pekerjaan ini," kata Suryanto.

Awalnya, kata Suryanto, ia dan terdakwa Indra Syaril mendapat perintah dari Yusri (DPO) untuk menjemput sabu di Malaysia dengan upah masing-masing Rp 15 juta. "Saya (Suryanto) dan terdakwa Indra Syaril bertugas menjemput sabu di Malaysia untuk di bawa ke Batam menggunakan speedboat pancung sewaan," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut dimasukan kedalam empat ember oli yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Namun sial, ketika dalam perjalanan pulang speedboat yang ditumpangi sedang melintas di Perairan Pulau Putri Nongsa, langsung dicegat petugas patroli Polairud Polda Kepri.

Editor: Gokli